Polri: Pencuri Pisang Tetap Kita Proses

Pisang raja
Sumber :
  • Antara/ Musyawir

VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution memastikan bahwa terdakwa pencuri pisang tidak cacat mental.

"KPAI dari kemarin bilang cacat mental. Gimana cacat mental? Dia ke TKP naik motor, membawa keranjang, dan yang diambil 15 tandan. Berarti kan ini memang sengaja," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2012.

Saud mengatakan sampai saat ini pemilik kebun pisang juga tidak mencabut aduannya.

"Tetap dia nuntut. Jadi kita memprosesnya," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ikhsan mengatakan, seorang remaja di Cilacap, Jawa Tengah harus mendekam di tahanan gara-gara dituduh mencuri pisang. Remaja itu mengalami keterbelakangan mental.

"Kasus AAL bukan satu-satunya, ada anak dengan keterbelakangan mental, ditahan di penjara Cilacap," kata Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ikhsan saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012. "Ini tak semestinya terjadi.

Hasil penelusuran di Cilacap Utara, bocah tersebut adalah Kt, yang berusia 17 tahun, dan rekannya, T (25) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Kini status mereka, tahanan kejaksaan. Baca selengkapnya di sini.

Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah telah mengumumkan hasil pemeriksaan psikologis dua tersangka kasus pencurian pisang, Kt dan T mengalami keterbelakangan mental.

Kepala Kejaksaan Cilacap, Sulijati menjelaskan tes dilakukan pada Kamis malam, 5 Januari 2011 pukul 18.00 hingga pukul 20.15 di RSUD Cilacap. Ini dilakukan menyusul pemberitaan media massa yang menyebut, ada tersangka yang mengalami keterbelakangan mental.

"Hasil pemeriksaan dua psikolog dari RSUD Cilacap, secara fisik Kt dan T sehat, namun secara kejiwaan mereka mengalami retardasi mental," kata Sulijati, JumatĀ  6 Januari 2011.

Dari hasil pemeriksaan tes Raven terungkap, Kt memiliki kemampuan penalaran grade 5, kategori retardasi mental, sedangkan tersangka T memiliki kemampuan penalaran pada grade 4, kategori di bawah rata-rata minus.

Sementara hasil tes Hustler, lanjutnya, tersangka Kt diketahui memiliki nilai IQ Verbal sebesar 46, IQ performace 42, dan IQ Total 41, retardasi mental, sedangkan tersangka T memiliki IQ verbal 49, IQ Performance 46, dan IQ Total 44. "Dengan bahasa hukum, kesimpulannya adalah lemah mental," tambah dia.

Dengan hasil itu, apakah Kejaksaan akan menerima pelimpahan dari polisi?

Sulijani menambahkan, tersangka dan berkas baru dikirim kemarin. "Belum kami terima. Jaksa belum pernah memeriksa atau melakukan tindakan hukum terhadap tersangka," tambah dia.

Jaksa, juga belum menandatangani berita acara penyerahan. "Dari hasil pemeriksaan psikologi tadi malam, barang bukti tersangka dan berkas, semua kami tolak," tambah dia.

Hal itu didasarkan Pasal 44 KUHP, bahwa semua tindakan yang dilakukan terhadap orang dengan retardasi mental tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus dia tersangka gugur demi hukum. (umi)

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA
Starbucks Indonesia menyerahkan ribuan buku untuk anak-anak.

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

Ribuan buku tersebut merupakan donasi dari para pelanggan Starbucks Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024