Kasus Bima, 3 Polisi Terancam Sanksi

Massa bentrok di Bima, NTB
Sumber :
  • ANTARA/Rinby

VIVAnews - Tiga anggota polisi masih terus menjalani pemeriksaan dalam kasus pembubaran demonstrasi blokade Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu 24 Desember 2011 yang menewaskan dua demonstran. Bila terbukti bersalah, bisa diberi hukuman tertulis sampai penurunan pangkat.

"Jika terbukti bersalah, sanksinya ada 5 sampai 7 hal," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat 6 Januari 2012.

Menurut Saud, hukuman yang bisa diberikan antara lain hukuman tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, dan demosi (dipindah ke jabatan yang lebih rendah). Pemberian sanksi dilakukan bila yang bersangkutan terbukti bersalah.

"Kalau di polisi itu hukumannya sudah termasuk berat. Itu tercatat sampai dia pensiun dalam riwayat jabatan dia," ungkap Saud.

Dalam kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut tiga orang tewas. Korban luka tembak 30 orang dan korban kekerasan 9 orang. Komnas HAM menemukan masih ada satu orang yang belum kembali.

Sementara versi Mabes Polri, korban tewas dua orang. Satu orang yang disebut Komnas HAM menurut Polri meninggal karena sakit. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 47 demonstran sebagai tersangka.

Tiga korban yang tewas menurut Komnas HAM yakni:

1. Arif Rahman usia 18 tahun. Arif ditemukan tewas di Kampung Jala, Desa Bugis, sekitar 700 meter dari pelabuhan. Arif terkena tembakan pada dada kiri. Penyebab kematiannya dalam proses penyelidikan.

2. Syaiful alias Fu, usia 17 tahun. Syaiful ditemukan tewas di Kampung Jala, Desa Bugis, sekitar 700 meter dari pelabuhan. Dia terkena tembakan pada dada kanan. Sesuai keterangan saksi, Syaiful terkena tembakan saat menolong Arif Rahman. Penyebab kematiannya dalam proses penyelidikan.

3. Syarifudin usia 46 tahun. Sesuai dengan keterangan saksi, korban ikut aksi pemblokiran Pelabuhan Sape sejak hari pertama. Dan pada 24 Desember 2011 Syarifudin ikut aksi lalu lari menyelamatkan diri. Sesuai keterangan kakaknya, Syarifudin ditemukan terjatuh di depan rumah kemudian dibawa ke dalam rumah dalam kondisi ada bercak darah di bagian pantat dan basah berlumuran lumpur. (umi)

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024