- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ada-ada saja yang dilakukan delapan nenek ini. Di usia yang terbilang sudah memasuki uzur, masih saja berasik ria main judi kartu daun Song Fu bersama satu teman lelakinya. Permainan judi kartu itu diketahui petugas Polsek Pontianak Utara pada Jumat, kemarin.
Delapan wanita lanjut usia dan satu orang lelaki ini tangkap polisi saat menggelar judi kartu di kediaman Chan Jung Bun yang terletak di Jalan Selat Sumba Gang Harapan 1 Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
“Saya kapok main judi lagi," kata salah seorang nenek yang ditangkap, AG. "Saya tidak akan main judi lagi. Saya baru pertama kali main judi kartu daun Song Fu. Itu pun hanya iseng-iseng saja, bukan untuk main besar-besaran,” kata AG yang berusia 79 tahun itu di hadapan petugas, Sabtu 7 Januari 2012.
Kepala Kepolisian Pontianak Utara Komisaris Saiful Alam menuturkan, perjudian yang dilakukan delapan wanita lanjut usia dan satu pria tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat sekitar yang tinggal di sebuah kompleks perumahan.
“Kami telah menangkap delapan wanita dan satu pria saat main judi kartu daun Song Fu. Info adanya main judi itu berdasarkan laporan warga setempat yang merasa resah. Lalu, penggerebekan itu dilakukan oleh petugas kami di lapangan pada Jum’at 6 Januari 2012 pukul 14.30 WIB. Delapan wanita itu diketahui berinisial SK (40), KF (60), Hua (69), A Kim (50), A Fha (70), AC (79), A Moy (53) Bhu Li (55) dan satu pria inisialnya AJ (45),” tutur Saiful Alam.
Pada saat penangkapan itu, tambah Saiful, juga diamankan barang bukti berupa 11 kotak kartu daun Song Fu dan uang sebesar Rp149 ribu. “Selain mengamankan barang bukti, kami juga memeriksa pemilik rumah yang diketahui bernama Chang Jung Bun. Pada saat ini juga pemilik rumah itu masih dimintai keterangan dari penyidik. Kami akan secepatnya memproses kasus ini," kata Kapolsek.
Laporan: Aceng Mukaram | Pontianak, umi