KIDP

"Uji UU Penyiaran Bukan Serang Industri"

Demo Wartawan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terhadap Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Upaya Judicial Review ini sama sekali bukan untuk menyerang dan membatasi industri penyiaran, tapi kami ingin kembalikan ke roh awal yaitu penyiaran yang demokratis," kata Koordinator KIDP, Eko Item Maryadi, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 8 Januari 2012.

Eko mengakui, tanpa peran serta kalangan industri, dunia penyiaran nasional tidak akan berkembang hingga seperti sekarang. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri secara resmi telah menerima perbaikan permohonan KIDP terkait gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Bagi Eko, UU Penyiaran juga memberikan porsi yang lebih terhadap terwujudnya industri penyiaran Indonesia dalam rangka membangun dan memperkukuh integrasi nasional. Selain itu, UU Penyiaran turut andil dalam terbinanya watak dan jatidiri bangsa, mencerdaskan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum.

"KIDP memandang yang perlu diluruskan dalam ajuan Judicial Review adalah mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yang demokratis dan perlu ditekankan sekali lagi, bahwa langkah ini bukan untuk menjegal atau menghadang gerak kalangan industri," kata Eko.

Eko menilai, selama ini dunia penyiaran yang berkembang jauh dari kesan ruh demokratisasi. Misalnya, dunia penyiaran semakin karut-marut, rendahnya mutu siaran, seragam, terlalu menonjolkan aspek hiburan dan komersial, mengumbar sensasi dan selera rendah publik melalui tayangan kekerasan, pornografi, dan kehidupan pribadi figur-figur tertentu.

"Jauh dari watak televisi yang mendidik dan bisa menjadi panutan warga," ujar Eko yang juga Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Palulus Widiyanto, menuturkan, buruknya mutu siaran televisi Indonesia disebabkan oleh banyak aspek. Seperti terbatasnya sumber daya manusia penyiaran yang berkualitas, persaingan bisnis-politik, dan juga tidak bisa dilepaskan dari aspek kepemilikan yang terbatas.

Faktor-faktor itu, lanjut Paulus, telah membuat dua jiwa dunia penyiaran menjadi hilang. Dua jiwa itu diantaranya, azas keberagaman isi siaran atau diversity of content dan keberagaman kepemilikan atau diversity of ownership.

"Yang nyata-nyata memiliki keberpihakan terhadap kepentingan publik," kata Palulus yang juga mantan anggota DPR ini.

KIDP sendiri beranggotakan AJI Indonesia, AJI Jakarta, Alwari (Aliansi Wartawan Radio Indonesia), Asteki (Asosiasi Televisi Kerakyatan Indonesia), ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), LBH Pers, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Media Link, MAKSI, PR2Media, Remote TV, Yayasan 28, Yayasan Ladang Media, dan Yayasan Tifa.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions
Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

Timnas Indonesia U-23 diminta melupakan kekalahan saat melawan Timnas Qatar U-23. Garuda Muda takluk 0-2 dari tuan rumah di Jassim Bin Hamad Stadium, Senin 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024