DPR Ingatkan Satgas TKI Hanya Sementara

Mantan Menag Maftuh Basyuni wafat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kalangan DPR berharap keputusan pemerintah memperpanjang masa tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat dimaksimalkan secara total untuk membela para pekerja Indonesia yang bermasalah di tanah air.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

"Perpanjangan tugas ini harus total dimanfaatkan oleh Satgas," ujar Chusnunia, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Minggu, 8 Januari 2012.

Chusnunia mengingatkan, keberadaan Satgas TKI ini hendaknya tidak menjadi tumpuan karena sifat institusi yang hanya sebatas ad-hoc. Dengan status tersebut, Satgas TKI hanya memiliki masa tugas pendek dan bersifat sementara.

Intip Peluang Timnas Indonesia U-23 Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Dalam hal penanganan TKI bermasalah, DPR masih menganggap penanggung jawab utama tetap berada di bawah kementrian terkait.

"Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai perwakilan pemerintah indonesia di luar negeri, tetap menjadi ujung tombak dalam menangani dan mengurus warga negara indonesia di luar negeri. Jangan pernah membedakan TKI dengan WNI lainnya, apalagi dalam hal pembelaan dan perlindungan" tandas politisi muda ini.

Jangan Dilewatkan! Ini Pentingnya Pemanasan Sebelum Olahraga

Chusnunia menambahkan, Kementerian Luar Negeri melalui tim pengacara yang terkoordinasi oleh KBRI, hendaknya mengutamakan kerjanya dalam mengupayakan pembelaan hukum terhadap TKI-TKI yang terancam hukuman mati.

Pada bagian lain, anggota DPR Komisi IX ini juga menyoroti kinerja atase ketenagakerjaan (Atnaker) yang belum maksimal. Padahal Kemenakertrans memiliki  tanggungjawab besar pada perlindungan pada TKI.

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia baru memiliki Atnaker di sepuluh negara.

"Itupun jumlah staf sangat sedikit, tidak sebanding dengan tugas melayani jutaan TKI. Mau tak mau Atnaker harus ditambah," ujar Chusnunia.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan masa kerja Satuan Petugas (Satgas) kasus hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terkena hukuman mati diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Perpanjangan penugasan ini dilakukan karena SBY menilai kinerja Satgas menghasilkan dampak positif yang luar biasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya