- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan pemalsuan KTP Andhika Gumilang kembali duduk di meja hijau dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andhika yang juga suami siri Malinda Dee ini akan membacakan pembelaan.
"Kami sudah bacakan pledoi," kata pengacara terdakwa, Rocky Nainggolan, Senin 9 Januari 2011. Sedianya, pembelaan ini dibacakan pada sidang sebelumnya, pekan lalu. Tapi, saat itu tim pengacara dan terdakwa belum merampungkan pledoi atau pembelaan.
Ditanya tentang poin apa saja yang masuk dalam pledoi, Rocky enggan berkomentar. "Silakan teman-teman nanti mendengarkan semuanya di pengadilan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Andhika 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Andhika dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Jaksa, Andhika menerima uang hasil kejahatan mantan pegawai Citibank, Malinda Dee, senilai Rp230 juta melalui rekening BCA miliknya.
Tidak hanya uang hasil kejahatan itu saja, Andhika juga diketahui telah menerima mobil-mobil mewah dari Malinda yang dibeli dengan uang para nasabah Citygold. (umi)