- grewnews
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso. Budi rencananya akan bersaksi bagi tersangka Nunun Nurbaetie dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.
"Dia (Budi) diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Senin 9 Januari 2012.
Peran PT First Mujur sempat terungkap dalam persidangan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Karena melalui PT First Mujur itulah 480 cek dicairkan.
PT First Mujur Plantation & Industry telah membeli 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Cek tersebut dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Dalam pemeriksaan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Budi mengaku, 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Suhardi alias Ferry Yen. Diketahui, cek perjalanan itu merupakan pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Belakangan cek-cek itu mengalir ke tangan para anggota Dewan. Dari keterangan Ferry bisa mengungkap asal muasal cek tersebut sampai ke tangan DPR. Namun sayangnya, Ferry telah meninggal empat tahun silam. (eh)