KY Minta Salinan Vonis Bocah Curi Sandal

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Yudisial telah mengirim surat permintaan salinan putusan kasus AAL ke Pengadilan Negeri Palu. Surat yang dilayangkan sejak Jumat 6 Januari 2012 pekan lalu itu untuk mencari tahu dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"Jumat kemarin kami sudah kirim surat permintaan ke PN Palu. Ditujukannya ke ketua Pengadilan Negeri Palu," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Fajar di Jakarta, Senin 9 Januari 2012.

Salah satu dasar Komisi Yudisial meminta salinan putusan itu adalah adanya pertimbangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Asep, KPAI memberikan data adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam putusan anak di bawah umur yang divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal milik polisi.

"Bahan lainnya adalah hasil pemantauan dan laporan dari KPAI yang hari ini diterima," kata Asep. Rencananya, KPAI mengundang Komisi Yudisial dan beberapa lembaga negara lainnya untuk berkoordinasi. Rapat koordinasi akan digelar di Kantor KPAI, Selasa 10 Januari 2012.

AAL, terdakwa kasus pencurian sandal milik anggota polisi di Palu, Sulawesi Tengah, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu, Rabu 5 Januari 2012.  Meski demikian, para hakim tidak mengirim AAL ke penjara, tapi memulangkan ke rumah orang tuanya. Ia juga didenda Rp2.000 sebagai biaya perkara.

Selain persoalan fakta-fakta dalam persidangan itu, tim kuasa hukum khawatir status AAL yang dinyatakan terbukti melakukan pencurian akan menjadi beban seumur hidup AAL. Padahal, perbuatan itu sama sekali tidak dilakukan AAL. Dasar itulah yang menguatkan tim kuasa hukum langsung banding.

"Ini bukan persoalan dihukum atau tidak dihukum. Tapi, ini adalah masalah fakta-fakta dalam persidangan. Makanya setelah berembuk dengan orang tuanya, kami sepakat untuk banding," kata pengacara AAL, Elvis Kanuvu kepada VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012. (art)

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024