KPU Pekanbaru 'Tantang' Demonstran ke MK

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru tidak akan mencabut Surat Keputusan yang menggugurkan pasangan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih. Surat yang dikeluarkan karena pemalsuan dokumen Firdaus yang tidak mencantumkan data istri kedua.

Saat ini, kantor KPU Pekanbaru dikepung sekitar 600 orang yang menuntut agar surat pembatalan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru itu dicabut. Menurut Ketua KPU Pekanbaru, T Rafizal, KPU tidak akan mengubah keputusan.

"Saya sedang di Jakarta. Soal tuntutan (pendemo), KPU tidak akan mencabut," kata Rafizal dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com, Senin 9 Januari 2012. Rafizal mengajak demonstran pendukung Firdaus-Ayat untuk membahas soal surat itu ke sidang Mahkamah Konstitusi.

Apakah Rafizal terbang ke Jakarta untuk menghindari demonstran? Dia membantah. Menurutnya, keberangkatan ke Jakarta karena ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Satu hal yang ditekankan Rafizal, Surat Keputusan pembatalan Firdaus-Ayat itu biar saja dibahas lebih lanjut dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). "Apapun putusan MK, KPU Pekanbaru akan menghormati dan melaksanakannya sekalipun itu pembatalan SK 79 dimaksud," kata dia.

Rafizal sengaja tidak mau membahas masalah SK itu dengan demonstran di Pekanbaru. Rafizal mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru agar masalah SK itu diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

"Kepada masyarakat, KPUD menghimbau mari persoalan ini kita bawa dan dibahas di MK saja. Apa yang sudah diputuskan bisa saja dibatalkan oleh MK nanti," tegas Rafizal.

Berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November 2011, H Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon walikota Pekanbaru tahun 2011. Hal ini terkait pemalsuan dokumen mengenai istri kedua.

Firdaus MT dilaporkan LSM ke Gakumdu dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sebab, Firdaus diketahui tidak mencantumkan tentang istri keduanya dalam berkas lampiran formulir Pemilukada.

Padahal, kemenangan Firdaus tidak semulus yang dibayangkan. Pada pemungutan suara Pemilukada Pekanbaru yang digelar 18 Mei 2011 lalu pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dinyatakan menang oleh KPU Pekanbaru. Namun, pemilihan ulang terpaksa dilakukan karena gugatan rival Firdaus, Septina-Erizal Muluk dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Laporan: Ali Azumar, Pekanbaru, eh

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sumail Abdullah

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sumail Abdullah, dinilai menjadi salah satu nama yang berpotensi maju di Pilkada Kabupaten Banyuwangi dalam Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024