Wamen Digugat, MenPAN Siap Hadiri Sidang MK

Azwar Abu Bakar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN), Azwar Abubakar, memastikan akan hadir dalam persidangan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi 18 Januari mendatang. Pemohon uji materiil ini menilai jabatan wakil menteri (wamen) inkonstitusional.

Azwar mengatakan jabatan wamen mempunyai manfaat yang besar karena dapat melakukan tugas ke dalam dengan melakukan koordinasi dengan semua kedeputian. "Wamen bersama-sama dengan menteri bisa memformulasikan kebijakan. Wamen juga dapat mengepalai reformasi birokrasi di departemen," kata Azwar, Senin 9 Januari 2012.

Kementerian PAN dan RB, kata dia, juga sudah merumuskan pembagian tugas antara menteri dan wamen. "Intinya peran Wamen sangat dibutuhkan," tegasnya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Apakah kenaikan posisi wamen menjadi 1 tingkat di atas eselon 1 terkait dengan gugatan di MK? "Detail saya tidak tahu kalau di MK. Itu kan secara teknis. Tapi kalau dari segi Wamen dibutuhkan dan itu bisa diatur tidak overlap." Dia menambahkan jabatan wamen sudah memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah status wakil menteri yang sebelumnya setara dengan pejabat eselon IA menjadi setingkat di atasnya.

Meski statusnya naik, namun posisi wakil menteri tetap berada di bawah menteri. Sedangkan pemenuhan fasilitas dan gaji, tetap disetarakan dengan eselon IA. "Seperti arahan Presiden, bahwa posisi wamen tidak setara menteri, namun tetap di atas eselon I," kata juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, kemarin.

Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara pada 21 Desember lalu. Sekretariat Kabinet mempublikasikannya pada Jumat pekan lalu.

MK pun meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Sekretaris Negara untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan yang komprehensif berkaitan dengan posisi wamen dalam ketatanegaraan.

"Ini banyak masalah yang nampaknya terputus-putus untuk dipahami. Oleh sebab itu, sidang akan dibuka lagi pada tanggal 18 Januari 2012 dan kami akan mengirim undangan khusus kepada Menkum HAM untuk datang sendiri, kepada Mensesneg juga untuk datang sendiri, kepada MenPAN untuk datang sendiri dan Ketua Pansus RUU Kementerian Negara," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Januari lalu.

Dalam persidangan kemarin, banyak pertanyaan dari hakim konstitusi yang tidak bisa dijawab oleh pihak pemerintah terkait posisi wakil menteri.

Uji materi posisi wamen ini sendiri diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Para pemohon menilai Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut para pemohon, konstitusi tidak mengenal adanya jabatan wakil menteri. Oleh karena itu, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dinilai inkonstitusional. (eh)

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

Kabar kandasnya hubungan asmara Nikita Mirzani dengan Rizky Irmansyah masih jadi sorotan publik. Pasalnya, Nikita Mirzani yang beberapa tahun belakangan ini diam.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024