- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Draft Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional akan diserahkan Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU tersebut peran Polri akan diatur, khususnya dalam penanganan keamanan di lapangan.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menegaskan Polri sama sekali tidak khawatir. Menurutnya, polisi akan fokus bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"RUU Kamnas tidak menghilangkan kewenangan Polri," kata Saud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 10 Januari 2011.
Saud memastikan jika tidak akan ada tumpang tindih atau kegamangan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian ke depan akibat hadirnya RUU yang rencananya akan segera disahkan oleh DPR tersebut. "Tentunya mensinkronkan ada aturan lain," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan masyarakat membutuhkan RUU Keamanan Nasional dalam rangka menciptakan keamanan yang lebih baik. Menurutnya, RUU itu dimaksudkan agar ada koordinasi di antara pemegang amanah keamanan nasional. Sehingga ada sinkronisasi di antara mereka.
"Indonesia memerlukan RUU Keamanan Nasional. Ini bisa memberikan stabilitas," katanya.
Sedangkan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menilai, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional tidak akan mempreteli kewenangan polisi. "Menurut saya bukan dipreteli, tapi disinkronkan dan diproposionalkan. Itu lebih pas." (adi)