9 Perda Miras Bermasalah Menurut Kemendagri

Bea Cukai Gagalkan Miras Satu Kontainer
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri membantah membatalkan Peraturan Daerah yang melarang peredaran Minuman Keras (Miras). Kementerian hanya melakukan klarifikasi atas sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

"Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2011.

Menurutnya, makna klarifikasi adalah mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah untuk sementara waktu menghentikan pelaksanaan 9 Perda ini, sepanjang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata pria yang akrab disapa Dony ini.

Dony melanjutkan, setelah melakukan klarifikasi awal Kementerian menemukan ada materi Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kemendagri berharap 9 Pemerintah Daerah itu segera melakukan penyesuaian dan merumuskannya kembali peraturan yang telah dikeluarkan.

Pemerintah Daerah kata dia, memiliki waktu 15 hari untuk menghentikan sementara Perda itu dan 60 hari untuk segera dilakukan penyesuaian. "Agar masing-masing Pemda mengusulkan proses perubahan Perda yang dimaksud kepada DPRD," tegasnya.

Berikut 9 Perda Pelarangan Minuman Keras yang diklarifikasi Kemendagri:

1. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
3. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
4. Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5. Perda Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
6. Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
7. Perda Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengaturan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
8. Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
9. Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut perda yang mengatur minuman keras di daerah. Yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar Peraturan Daerah itu merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012.

Kementerian Dalam Negeri sendiri telah menerima 9.000 Peraturan Daerah (Perda) selama periode 2000-2011. Dari 9.000 Perda itu, sebanyak 351 Perda dievaluasi dan klarifikasi karena berpotensi bermasalah.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal
Ini Dia Para Tersangka Penembakan di Moskow Rusia

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam berita terbaru yang mengejutkan, dilaporkan bahwa empat teroris yang terlibat dalam serangan mengerikan di gedung konser Balai Kota Crocus dekat Moskow pada Jumat,

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024