Kisruh Pulau Padang

Ada Pidana, Izin RAPP Bisa Dicabut

Aksi jahit mulut warga Kepulauan Meranti
Sumber :
  • Nila Chrisna Yulika/VIVAnews

VIVAnews -  Jika terbukti ada pelanggaran berat atau tindak pidana, maka izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang bisa dicabut. Tapi izin RAPP tidak bisa dicabut, jika perusahaan itu terbukti hanya melakukan pelanggaran administrasi.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto di Jakarta, Selasa 10 Januari 2011. Menurut Hadi, sanksi yang bisa dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2007 jo. PP No.3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

“Pencabutan izin baru bisa dilakukan kalau ada pelanggaran berat. Tidak bisa dicabut kalau tidak ada pelanggaran berat. Pelanggaran berat itu, misalnya, melakukan tindak pidana," ujarnya.

Kalau yang terbukti hanya pelanggaran  administrasi saja, lanjut Hadi, maka yang dilakukan hanya pembinaan.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Soal polemik HTI PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Hadi menjelaskan bahwa Kemenhut sudah mengirimkan surat klarifikasi ke pemerintah Riau dan bupati Kepulauan Meranti.

"Klarifikasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak bisa dicabut begitu saja. Keberadaan RAPP di Pulau Padang justru untuk menyangga kawasan gambut yang ada di tengah pulau tersebut," paparnya.

Ia menjelaskan, tanpa penyangga, kawasan tersebut berpotensi menjadi lokasi pembalakan liar yang akhirnya membahayakan Pulau Padang. “Jadi, HTI RAPP justru menyangga kawasan hutan gambut yang rentan illegal logging,” katanya.

Untuk diketahui, di Pulau Padang, RAPP mendapat konsesi lahan seluas 41.205 hektare (ha) atau sekitar 25,6 persen dari total luas pulau itu yang luasnya cuma 110.000 ha.

Mengenai tuntutan pencabutan izin PT RAPP yang disampaikan warga di sana, Kemenhut berjanji  akan sejernih mungkin mengambil keputusan. Itu sebabnya, Menhut membentuk tim mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap HTI di Pulau Padang.

Atas rekomendasi tim itulah, lanjut Hadi, Kemenhut menghentikan sementara operasional PT RAPP. “ Penghentian itu dilakukan agar mediasi bisa berlangsung jernih,” kata dia.

Sementara itu Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kusnan Rahmin mengatakan, pihaknya akan mematuhi apa yang telah ditetapkan Kemenhut. “Acuan perusahaan adalah peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, kami akan mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh Kemenhut,” ujarnya kepada VIVAnews.

Dia menegaskan bahwa perusahaan akan tetap menjaga komitmen perusahaan untuk tetap mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Padang seperti yang tertuang dalam kesepakatan yang sudah diteken dengan  petinggi 11 desa yang ada di sana. Kusnan juga menyatakan pihaknya terbuka dan selalu siap berdialog dengan masyarakat.

Laporan: Ali Azumar | Riau

Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024