Perda Miras

Mendagri Dituding Memihak Pengusaha Miras

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Kabar tentang pencabutan 9 Peraturan Daerah tentang pelarangan peredaran minuman keras oleh Kementerian Dalam Negeri, terus menuai kontroversi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyalahgunakan wewenang.

“Mendagri telah menyalahgunakan kewenangannya. Terkesan ada indikasi bahwa Mendagri membawa kepentingan kapitalis, yaitu pengusaha miras,” kata Indra, Rabu 11 Januari 2011. Menurutnya, alasan yang digunakan Kemendagri untuk mencabut Perda Miras itu sangat lemah.

“Apabila kita lihat secara seksama, Perda Miras sama sekali tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu, jika kita lihat UU No. 32/2004 dan UU No. 28/2009, tidak ada landasan hukum apapun bagi Mendagri untuk mencabut Perda-perda Miras tersebut, mengingat Perda-perda itu sebelumnya sudah dikaji dan disetujui oleh Kemendagri sendiri, serta sudah berjalan lebih dari 60 hari,” papar Indra.

Ia lantas mengingatkan, gugatan terhadap Perda Miras di Indramayu oleh pengusaha miras, bahkan sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Perda Larangan Minuman Beralkohol Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, adalah salah satu Perda Miras yang dicabut atau diklarifikasi oleh Kemendagri.

“Perda Miras Indramayu sudah pernah digugat ke MA oleh pengusaha Miras. Namun gugatan tersebut ditolak oleh MA,” kata Indra. Ia mengingatkan, Perda Miras lahir dari aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras dijual secara bebas.

Mendagri Bantah

Pentingnya Mencintai Diri: Melawan Depresi dan Maraknya Percobaan Bunuh Diri

Berita soal Perda Miras ini memang agak simpang siur. Sepertinya Kementerian Dalam Negeri sudah mencabut perda-perda itu. Padahal yang terjadi, kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, adalah kementerian dalam negeri mengevaluasi ratusan perda yang selama ini disinyalir bertentangan dengan Undang-udang atau atau peraturan yang lebih tinggi.

"Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta beberapa waktu lalu. Nah, Perda Miras itu masuk dalam kategori yang harus diklarifikasi.

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Mendagri Gamawan Fauzi juga menegaskan, ia tidak pernah membatalkan Perda Miras. “Saya tidak pernah membatalkan satu pun Perda. Itu bukan kewenangan Mendagri. Yang mempunyai wewenang membatalkan Perda itu Presiden menurut Undang-undang," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.

Kemendagri, kata dia, hanya berwenang mengevaluasi dan memverifikasi perda, agar perda tersebut merujuk pada UU yang lebih tinggi. “Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat perda itu, supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi, dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi,” kata Gamawan. (eh)

Suasana Shibuya Scramble Crossing, Tokyo, Jepang, di malam hari.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Kedutaan Besar Jepang membuka tawaran beasiswa kepada siswa-siswi Indonesia lulusan SMA/SMK dan sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas di Jepang.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024