Lima Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun

Mardiansyah Tersangka Teroris Bom Cirebon
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVANews - Jaksa menuntut lima terdakwa kasus bom bunuh diri di Masjid Alzikro Mapolresta Cirebon dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai kelimanya ikut terlibat dalam teror bom yang menewaskan pelaku M Syarif.

Tiga terdakwa, yakni Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur (25), Mardiansyah alias Ferdi dan Arif Budiman disidang di ruang utama PN Tangerang. Sementara itu, dua lainnya Andri Siswanto alias Ujang (32) dan Musola alias Saifullah (35) menjalani sidang di ruang sidang V PN Tangerang.

"Kelimanya dituntut 10 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan maksimal dari dakwaan 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Bambang Suharyadi kepada VIVAnews.com, Rabu 11 Januari 2012.

Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan terdakwa dan saksi, imbuhnya, kelima terdakwa terbukti sebagai jaringan. Dengan sengaja, para terdakwa membuat dan merakit bom dan meledakannya di masjid Mapolresta Cirebon. Selain itu, sebelum dan sesudahnya, sisa bom rakitan M Syarif dititipkan ke terdakwa. Akibat tindakan itu telah menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan ditengah masyarakat.

"Dengan ini unsur pelaku dan pembuatan kejahatan melawan hukum terbukti secara sah. Mereka melakukan perbuatan turut serta. Jadi untuk tuntutan yang sama," katanya.

Suharyadi menambahkan jaksa menimbang hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas teroris dan berbelit saat menjalani persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, menyesali tindakan, dan tidak mengulangi.

Terungkap dalam sidang, kelimanya memiliki keterkaitan. Mardiansyah dianggap berperan dari awal, bersama pelaku bom bunuh diri membuat rakitan bom dan senjata pulpen yang salah satunya diledakkan oleh pelaku bom bunuh diri, yakni M Syarif.

Sementara sisa bom lainnya dititipkan ke Arif Budiman untuk diserahkan ke Ahmad Basuki. Namun, karena takut Ahmad Basuki menolak, dan menitipkan kembali ke Arief Budiman. Setelah itu Arief Budiman menemui Andri Siswanto dan Musola. Lantas, keduanya menyarankan bom tersebut dibuang ke Kali.

Kelima terdakwa akan membacakan pembelaan atas tuntutan atau pledoi pekan depan. Nurlan selaku penasehat hukum terdakwa sangat menyayangkan tuntutan ini. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dengan menyamaratakan peran kelimanya. "Sangat merugikan dengan menyataratakan pengenaan pasal dan tuntutan."

Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang, umi

Viral Pelamar Kerja Wanita Dilecehkan saat Wawancara
Ilustrasi Vape

Mengerikan, Ini 9 Bahaya Vape Liquid Ganja yang Perlu Diketahui

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, Chika mengakui menggunakan vape yang berisi cairan ganja bersama teman-temannya secara bergiliran itu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024