VIVAnews - Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana kejahatan perbankan Malinda Dee dan suami sirinya Andhika Gumilang terlihat berduaan bersama di ruang Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan VIVAnews.com, ada beberapa pengawal dari pihak jaksa menunggu di luar ruang Bapas tersebut. Mereka terlihat duduk santai sambil berbincang-bincang.
Sebelumnya, Kajari Jaksel Masyhudi mengatakan tahanan laki-laki dan perempuan seharusnya dipisahkan. "Dalam protap disebutkan tahanan laki-laki dan tahanan perempuan harus dipisahkan ruangannya," kata Masyhudi, di Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.
Malinda sendiri dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Andhika dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang yang telah diubah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia dituntut pidana 6 tahun bui dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan. Jaksa Tatang Sukarnia juga menyebut jika Andhika terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berisi terdakwa dengan sengaja memakai surat identitas palsu. Selain itu, bintang iklan itu dianggap menerima uang sebesar Rp331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 senilai Rp1,1 miliar dari istri sirinya itu.
Sedangkan pada dakwaan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Tinggal menunggu hitungan jam, perempat final Piala Asia U-23 yang mempertemukan Timnas Indonesia U-23 dengan Korea Selatan U-23 akan dimulai. Namun, pelatih Korsel yakni
Setelah berhasil menuju ke perempat final, Timnas Indonesia akan berduel dengan Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan kedua negara yang
DRAKOR: ‘The Player 2: Master of Swindlers’, Song Seung-Heon dan Oh Yeon-Seo Tampil sebagai Penipu
Wisata
10 menit lalu
‘The Player’ kembali untuk season 2 yang memukau dengan Song Seung-Heon, Oh Yeon-Seo, Jang Gyuri, dan banyak lagi sebagai ahli penipuan dengan bintang Song Seung-Heon.
Kirab Tebu Temanten menjadi Puncak Ritual Cembengan di Pabrik Gula dan Pabrik Spiritus Madukismo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, meski diguyur hujan
Selengkapnya
Isu Terkini