Perkara Inkracht, Agusrin Harus Dieksekusi

Agusrin M Najamuddin dan Andi Mallarangeng (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Komisi Yudisial mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Walaupun Agusrin dapat mengajukan PK, tapi pengajuan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, Rabu 11 Januari 2012.

Dia menambahkan putusan kasasi tersebut merupakan koreksi atas penerapan hukum vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011 lalu. "Putusan itu lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat."

Komisi Yudisial telah menerima laporan dari masyarakat dan berusaha melakukan telaah atas putusan bebas tersebut. Namun MA relatif cepat memutus permohonan kasasi dari jaksa, sehingga perkara Agusrin sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi.

Anshori berharap MA dapat melakukan hal yang sama terhadap perkara lainnya untuk memutus dengan cepat dan memenuhi keadilan masyarakat.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Agusrin didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar. Tapi jaksa kasus ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu sebabnya, Mendagri belum mau mengaktifkan Agusrin sebagai gubernur.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Agusrin sendiri sudah berkali-kali membantah terlibat kasus ini. "Saya siap dihukum apa saja jika korupsi," kata Agusrin. Selengkapnya di sini.

(eh)

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

In Memoriam: Prestasi Gemilang Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 24 April 2024. Mooryati Soedibyo dikenal sebagai seorang pengusaha.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024