- Antara/ Nila Fu'adi
VIVAnews - Komisi Yudisial mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Walaupun Agusrin dapat mengajukan PK, tapi pengajuan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, Rabu 11 Januari 2012.
Dia menambahkan putusan kasasi tersebut merupakan koreksi atas penerapan hukum vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011 lalu. "Putusan itu lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat."
Komisi Yudisial telah menerima laporan dari masyarakat dan berusaha melakukan telaah atas putusan bebas tersebut. Namun MA relatif cepat memutus permohonan kasasi dari jaksa, sehingga perkara Agusrin sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi.
Anshori berharap MA dapat melakukan hal yang sama terhadap perkara lainnya untuk memutus dengan cepat dan memenuhi keadilan masyarakat.
Agusrin didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar. Tapi jaksa kasus ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu sebabnya, Mendagri belum mau mengaktifkan Agusrin sebagai gubernur.
Agusrin sendiri sudah berkali-kali membantah terlibat kasus ini. "Saya siap dihukum apa saja jika korupsi," kata Agusrin. Selengkapnya di sini.
(eh)