Pimpinan Ponpes Umar Didakwa Hukuman Mati

Brimob Polda NTB bersiaga saat menyisir Ponpes Khilafiah Umar bin Khatab
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Tujuh tersangka teroris Bima menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu 11 Januari 2012. Mereka duduk di kursi terdakwa, mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketujuh terdakwa itu adalah Ustadz Abrory M. Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Syakban alias Syakban A Rahman alias Syakban alias Umar Syakban bin Abdurrahman. Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, dan Asrak alias Tauhid alias Glen, dan Furqon.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Mereka dituduh melakukan kegiatan yang menimbulkan suasana teror. Mereka terancam hukuman penjara sampai hukuman mati.

"Kecuali Abrory dikenakan pasal kombinasi. Sebab dia aktor intelektualnya," kata Lalu Rudi Gunawan, Jaksa dari Kejati NTB kepada VIVAnews.com, Selasa 11 Januari 2012. Khusus Abrory, dikenakan pasal berlapis, pasal 14, 15, 7, 9 UU no 15 tahun 2003.

Abrory adalah ketua Ponpes Umar bin Khatab. Dia didakwa telah mengajarkan kepada para santri untuk memusuhi penguasa dan aparat penegak hukum. "Bahkan Abrory menargetkan setiap bulan 5 orang santri dijadikan pengantin (eksekutor peledakan)," kata jaksa.

Dalam persidangan terungkap pula setelah adanya ledakan di pesantren yang menewaskan Firdaus, ditemukan 27 buah bom rakitan. Rangkain tersebut, sisa ledakan dan stok yang dibuang ke bukit Wadupa, berjarak 60 kilo meter dari pesantren oleh terdakwa Asrak dan Furkon. Abrory juga dikenal berpengalaman melatih merakit bom di Poso, Sulawesi Tengah saat konflik.

Dakwaan jaksa juga mengungkap ajaran Abrory telah dilaksanakan salah seorang santri, yakni Saykban dengan membunuh polisi anggota polsek Hulu.

Laporan: Muhammad Iyus l Tangerang

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024