Nasib Pencuri Pisang, Kejagung Tunggu Laporan

Pisang raja
Sumber :
  • Antara/ Musyawir

VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kondisi dua terpidana kasus pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah.

Sebab, Kejaksaan Negeri Cilacap menilai keduanya cacat mental, tetapi kepolisian menganggap sebaliknya.

"Kami masih menunggu laporan itu selengkapnya, kami akan bertindak profesional. Keterbelakangan mental perlu dibuktikan," kata Dharmono usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.

Dharmono menegaskan, oleh karena ada perbedaan antara dua institusi penegak hukum terkait dengan kasus tersebut, maka Kejagung wajib menunggu laporan selengkapnya tentang bagaimana kondisi objektif dua terpidana itu. Namun demikian, dia mengatakan bila memang benar mereka mengalami kondisi yang tidak sehat, kasus tidak dapat dilanjutkan. "Cacat mental tidak bisa dipidana," terangnya.

Ditanya soal mana yang benar antara polisi dan kejaksaan Dharmono belum memiliki jawaban secara tegas. "Kan belum menerima laporan lengkap. Yang pasti kami akan memberikan petunjuk yang adil dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Cilacap, Sulijati menjelaskan tes yang dilakukan pada Kamis malam, 5 Januari 2011 pukul 18.00 hingga pukul 20.15 di RSUD Cilacap, membuktikan dua tersangka pencurian pisang mengalami gangguan mental.

Hasil pemeriksaan dua psikolog dari RSUD Cilacap, "Secara fisik Kt dan T sehat, namun secara kejiwaan mereka mengalami retardasi mental," kata Sulijati, JumatĀ  6 Januari 2011.

Dari hasil pemeriksaan tes Raven terungkap, Kt memiliki kemampuan penalaran grade 5, kategori retardasi mental, sedangkan tersangka T memiliki kemampuan penalaran pada grade 4, kategori di bawah rata-rata minus.

Sementara hasil tes Hustler, lanjutnya, tersangka Kt diketahui memiliki nilai IQ Verbal sebesar 46, IQ performace 42, dan IQ Total 41, retardasi mental, sedangkan tersangka T memiliki IQ verbal 49, IQ Performance 46, dan IQ Total 44. "Dengan bahasa hukum, kesimpulannya adalah lemah mental," tambah dia. Oleh karena itu, kasus harus gugur demi hukum.

Namun, hasil itu dibantah kepolisian. Pemeriksaan oleh Kejaksaan Cilacap itu dari salah satu sisi saja, dan keduanya bukan cacat mental, tapi hanya berpengetahun rendah," jelas Kepala Bagian Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Sabtu, 7 Januari 2011.

Boy menambahkan bahwa penyidik Polres Cilacap sudah meminta keterangan dari ahli psikologi, Sarlito Wirawan, yang kemudian dibubuhkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). (eh)

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On

Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Australia U-23, Nathan Tjoe-A-On Jadi Starter

Timnas Indonesia U-23 bakal melakoni laga kedua di penyisihan Grup A Piala Asia U 23 2024. Armada Shin Tae yong menghadapi Timnas Australia U-23.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024