Kejagung: Soal Sisminbakum, Sabar Sebentar

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Dua terpidana kasus sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu divonis bebas oleh Mahkamah Agung. Tinggal dua tersangka yang nasibnya belum jelas, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Terkait nasib dua orang tersebut, Wakil Jaksa Agung, Darmono meminta publik bersabar soal kasus Sisminbakum. "Nanti sabar sebentar, itu menyangkut hal teknis," kata Darmono usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.

Dia menambahkan, pihaknya berhati-hati dalam menyelesaikan perkara tersebut. "Cukup tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tambah dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan MA terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana Sisminbakum itu. Dia menyebutkan walaupun dakwaan bersama-sama tidak berarti satu lepas, semua lepas.

Basrief menambahkan, Kejagung tidak ingin mengajukan PK terkait putusan tersebut. Menurutnya, selain harus menemukan bukti baru (novum) PK merupakan hak terpidana.

"Mungkin saya penganut legalitas formal. Sekalipun PK kami harus tahu alasannya apa? Itu yang belum ditemukan," kata dia.

Putusan bebas Romli dan Yohanes, kini menjadi amunisi bagi tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra. Ia berpendapat, seharusnya, jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Sebab dalam dakwaan disebutkan Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yusril Ihza Mahendra diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. (umi)

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024