- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait upaya banding terdakwa kasus sandal, AAL. Darmono menyatakan hal itu adalah proses hukum yang memang harus dilalui.
"Sekarang sudah diputus, akan kami tindak lanjuti. Kalau yang bersangkutan banding kami akan lakukan langkah-langkah," kata Darmono usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.
Meski demikian, Darmono berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara adil. "Kami akan memberikan petunjuk sesuai dengan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, AAL, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu. Meski begitu para hakim tidak mengirim AAL ke penjara tapi memulangkannya ke rumah orang tuanya. Ia juga didenda Rp2 ribu sebagai biaya perkara.
Walau tidak dijatuhi penjara lima tahun seperti tuntutan jaksa, vonis itu tidak diterima pengacara AAL. Tim kuasa hukum yang dipimpin Elvis Kanuvu langsung mengajukan banding.
"Ini bukan persoalan dihukum atau tidak dihukum, tapi masalah fakta-fakta dalam persidangan. Makanya setelah berembuk dengan orangtuanya, kami sepakat untuk banding," kata Elvis.
Selain itu, tim kuasa hukum khawatir status AAL yang dinyatakan terbukti mencuri akan menjadi beban bagi dia seumur hidup. Padahal, pengacara berkeyakainan perbuatan itu sama sekali tidak dilakukan AAL. (kd)
Baca juga: kronologi kasus sandal jepit versi AAL.