- ANTARA/Bhakti Pundhowo
VIVAnews – Edi Suwito, 30 tahun, seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Denpasar, tewas di dalam selnya, Kamis 12 Januari 2012 dini hari tadi.
Edi Suwito sendiri masih berstatus tahanan titipan Polresta Denpasar, dengan kasus tindak pidana pencurian ponsel genggam di wilayah hukum Polsek Kuta.
"Ia masih berstatus tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar Komandan Jaga Lapas Krobokan, Mustika, Kamis 12 Januari 2012.
Edi yang lahir di Nganjuk, Jawa Timur di Bali tinggal di rumah kos, di Jalan Gentongan, Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Kendati begitu, belum diketahui pasti penyebab kematian pria yang berdasarkan KTP beralamat di Dusun Wunut, RT 09/02, Desa Wunut Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Pihak lapas dibantu Polsek Kuta Utara masih melakukan penyelidikan atas tewasnya Edi Suwito.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Bowo Nariwono belum memberikan konfirmasi terkait kematian seorang tahanan di sel.
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi mengaku belum menerima laporan tewasnya Edi Suwito tersebut.
“Saya belum terima laporan kejadian itu,” kata Hariadi, Kamis 12 Januari 2012.
Hingga kini, jasad Edi Suwito masih dititipkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi