Kasus Munir, MA Tolak PK Rohainil Aini

Istri mendiang Munir,Suciwati
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Upaya Rohainil Aini untuk terbebas dari kasus kematian Munir pupus. Mahkamah Agung menolak upaya luar biasa dari Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia itu.

"Tolak permohonan," kata Ketua Majelis PK, Djoko Sarwoko, seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis 12 Januari 2012.

Perkara bernomor 69 PK/PID/2011 ini dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, dan Surya Jaya pada 29 Desember 2011.

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 1 tahun pidana kepada Rohainil. MA menilai Rohainil terbukti bersalah membuat surat palsu untuk Pollycarpus Budi Haripriyanto, terpidana pembunuh Munir.

Rohainil terbukti membuat nota perubahan bernomor OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 atas permintaan Polly. Surat itu mengijinkan Polly untuk terbang ke Singapura dalam kapasitas sebagai corporate security.

Putusan MA bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2008 yang memvonis bebas Rohainil. Majelis yang diketuai Makassau menyatakan Rohainil tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dan membuat surat palsu. Saat itu, Rohainil terbebas dari dua dakwaan, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu. (eh)

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum
Syifa Hadju

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Menurut Syifa Hadju, setiap orang dalam sebuah hubungan pasti akan belajar menerima kekurangan pasangan masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024