VIVAnews - Sebanyak 12 cukong kayu dan pengusaha sawit di Riau sudah berhasil diidentifikasi oleh Kementerian Kehutanan RI sebagai perusak lahan dan hutan. Mereka disebut akan dijadikan tersangka karena dipastikan merugikan negara puluhan triliun rupiah.
Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam (Dirjen-PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, kepada VIVAnews di sela-sela penandatandangan nota kesepahaman bersama Asia Pulp and Paper (APP) tentang konservasi harimau Sumatera di Riau.
Identifikasi cukong tersebut juga melibatkan lembaga kejaksaan, polisi bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Beberapa hari yang lalu kami turun bersama ke Riau. Jadi, sejauh ini ada 12 cukong calon tersangka," katanya.
Ia berharap agar 12 cukong ini dihukum maksimal. Paling tidak minamal 5 tahun penjara. Selama ini, perusak hutan hanya dihukum 3 bulan dan hukuman ringan lain.
"Kami berharap hukumannya sama seperti Torganda atau kalau bisa lebih berat lagi. Karena jumlah kerugian diperkirakan Rp 20 triliunan," tegasnya.
Ketika ditanya apakah kasus 12 cukong tersebut melibatkan pejabat di Riau, ia belum bisa memastikan. "Kalau terkait bisa saja, tergantung pengembangannya. Seperti di Kalimantan ada 12 kepala daerah yang terlibat," jelasnya.
Ketika ditanya siapa dan perusahaan apa saja yang sedang diincar tersebut, ia tidak bersedia membeberkannya.
Sementara itu, terkait konservasi harimau, APP bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah sepakat untuk mendukung konservasi harimau Sumatera.
Komitmen ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman keduabelah pihak. Dan itu merupakan ujung tombak upaya konservasi yang dilakukan oleh Kemenhut.
"Sudah saatnya sektor swasta dilibatkan untuk konservasi harimau. Pemerintah akan terus mengusakan mengembangkan pelestarian harimau. Karena hanya Harimau Sumateralah yang tersisa di Indonesia. Harimau Jawa dan Bali sudah punah. Malah fotonya pun tak ada lagi," Darori.
Sebagai langkah awal, kedua belah pihak membuat kandang kovservasi harimau di Perawang, Riau. Dimana saat ini kandang tersebut berisi seekor harimau remaja bernama Bima. (Laporan Ali Azumar, Riau)
Sumber :
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Siap Hadapi Korea Selatan, Rizky Ridho Tegaskan Hal Ini
Jabar
10 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Timnas Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024 ini. Kapten tim Garuda Muda, yakni Rizky Ridho pun menega
Bupati Ipuk: Kami Siapkan Instrumen Pendidikan Agama Dari PAUD Hingga Universitas
Banyuwangi
13 menit lalu
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri peringatan haul ke-45 KH. Abdul Manan diselenggarakan di Pesantren Minhajut Thullab, Muncar, Rabu (24/4/2024). Di tengah pa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyebutkan, bila adanya proses pengunduran bagi para ASN bila akan ikut dalam Pilkada 2024
INFO LOKER: Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng, Simak Persyaratannya
Wisata
15 menit lalu
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka mulai hari Senin (22/4/2024).
Selengkapnya
Isu Terkini