PPP: Silakan Pemda Pertahankan Perda Miras

M Romahurmuziy (PPP)
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan mendesak Menteri Dalam Negeri mencabut surat perintah penghentian pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman keras.

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

"Atau, silakan pemerintah daerah mempertahankan Perda. Karena surat Mendagri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP M. Romahurmuziy dalam keterangan persnya yang diterima VIVAnews.com, Jumat 13 Januari 2012.

Romi, begitu biasa dia disapa, menegaskan bahwa anjuran partainya itu sangat beralasan. Menurutnya, Mendagri mendasarkan evaluasi Perda Miras pada Keppres 3/1997. Karena saat ini, lanjutnya, pengendalian miras dicantolkan 'hanya' pada Keppres 3/1997.

"Padahal keppres tersebut belum mendasarkan diri pada UU 32/2004, yang kemudian menjadi dasar pembagian kewenangan pusat dan daerah," jelasnya.

Mengingat sifat merugikan terhadap kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, serta dampaknya yang setara dengan narkoba dan obat-obatan psikotropika, kata Romi, semestinya pengendalian miras diatur dengan peraturan setingkat UU.

Kalau itu sudah diundangkan, menurutnya, baru kemudian Mendagri dapat melakukan evaluasi perda larangan miras yang sudah diterbitkan.

"Masa sebuah surat Mendagri, bisa memerintahkan "penghentian pelaksanaan Perda". Padahal menurut UU No 12/2011, pasal 9 ayat (2), peraturan perundangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan di MA," tuturnya.

"Jangan sampai perintah penghentian perda ini memperkuat dugaan adanya  persekongkolan dengan pabrikan miras kadar 0-5% (golongan A), yang sejak dulu berkeinginan dijual bebas," cetusnya.

Sikap PPP atas masalah ini, kata Romi, sudah sangat jelas. Bahwa Miras adalah barang haram yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam. Namun mempertimbangkan kebhinneka-an bangsa, DPP PPP sudah menginstruksikan Fraksi PPP DPR RI untuk memasukkan agenda RUU Pengendalian peredaran Miras ini menjadi Prolegnas 2012 dalam paripurna terdekat.

"Semoga dengan itu, polemik soal ini bisa diakhiri," imbuhnya.

Sebagaimana luas diberitakan bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi atas 351 perda di seluruh Indonesia, yang selama ini dikeluhkan sejumlah pengusaha. Dari evaluasi itu, sembilan perda harus diklarifikasi ulang. Sembilan perda itu, diantaranya perda soal Miras,  dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Pencabutan sembilan Perda tersebut diklaim sudah sesuai prosedur karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden. Namun, tidak semua Perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol itu dicabut semua isinya, melainkan hanya beberapa poin yang melarang peredaran minuman beralkohol saja.

7 Negara yang Miliki Toilet Netral Gender di Dunia, Mayoritas di Asia!
Menhan RI sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto menerima telepon dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (sumber foto: Tim Media Prabowo)

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

Presiden terpilih Prabowo Subianto menepis tuduhan bahwa dirinya dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 dengan cara curang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024