Perda Miras

Mendagri: Daripada Demo, Silakan FPI Gugat

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam pertemuan itu, Habib Rizieq mengaku akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol. Mendengar itu, Gamawan menyambut dengan baik.

"Beliau (Habib Rizieq) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kami hormati setiap langkah hukum. Itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," kata Gamawan usai bertemu Habib Rizieq di gedung DPR, Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.

Gamawan mengaku senang atas rencana FPI yang akan mengajukan gugatan judicial review terhadap Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol.

Menurut Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras atau minuman keras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.

Gamawan sangat menyambut baik rencana FPI yang akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan ini. Gamawan juga tidak mempermasalahkan bila hasil kajian tim FPI akan jadi masukan untuk perbaikan Kepres 3/1997 itu.

"Itu boleh-boleh saja. Namanya aspirasi, ya kita hargai, kita tampung dulu," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri membantah telah mencabut 9 peraturan daerah yang mengatur minuman keras. Kementerian Dalam Negeri hanya melakukan klarifikasi dan evaluasi peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden. (eh)

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan
Pabrik perakitan barang-barang jadi elektronik.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

PT Supertone (SPC) mendukung penuh atas penegakan peraturan Kementerian Perindustrian tentang pembatasan impor barang-barang jadi elektronik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024