Fasilitasi Jaringan Narkoba

Eks Kalapas Nusakambangan Dibui 13 Tahun

Pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Antara/ Idhad Zakaria

VIVAnews - Mantan Kepala Lapas Narkotika Nusa Kambangan, Marwan Adli dihukum 13 tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana dari salah satu penghuni lapas Narkotika yang masih menjalankan bisnis haramnya dari balik terali besi. Dia juga diperintahkan membayar denda Rp10 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis ini,  Kamis malam lalu, seperti dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI, Sabtu 14 Januari 2012.

Jika tak mampu membayar denda, Marwan harus menjalani hukuman tambahan delapan bulan kurungan.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada akhir Desember lalu menuntut Marwan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Marwan Adli terbukti melakukan dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dakwaan subsider, tidak perlu dibuktikan.

Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba.

Penangkapan Marwan terkait kasus ini sempat menarik perhatian publik, beberapa waktu lalu. Marwan dan dua anak buahnya--Kepala Pengamanan Lapas Iwan Syaefudin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Bob Budhiyono-- dicokok Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga memfasilitasi pergerakan jaringan narkoba di dalam penjara. (eh)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024