MK Diminta Konsisten Soal Pilkada Aceh

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Para kandidat kepala daerah dari jalur independen meminta agar Mahkamah Konstitusi konsiten terhadap keputusannya menyangkut Pilkada Aceh. Permintaan itu menyangkut gugatan yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Kandidat Kepala daerah di Aceh, Gazali Abas Adan menyebutkan, dirinya yakin MK tidak akan mengeluarkan keputusan yang akan merugikan keputusan mereka sebelumnya. Tahapan Pilkada Aceh telah berjalan, juga memiliki landasan hukum yang telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konsitutusi.

"Kami yakin MK akan tetap konsisten dengan keputusannya, tidak ada penundaan Pilkada Aceh, sudah dua kali dibuka pendaftaran, kenapa mereka tidak mau mendaftar,” kata Gazali Abas, usai berembuk dengan para kandidat lainnya, di sebuah hotel di Banda Aceh, Senin, 16 Januari 2011.

Menurut Gazali, MK dalam setiap putusannya tentu akan melihat aspek hukum dan keputusan sebelumnya, bukan mempertimbangkan selera pemohon.  Dalam keputusan sebelumnya, MK juga telah memberikan kesempatan bagi kandidat yang belum mendaftar, untuk mendaftarkan kandidat yang mereka dukung.

“Kami disini bukan mengikuti selera tapi mengikuti prosedur hukum, bagi kami tidak mungkin MK akan mengikuti selera yang meminta pilkada ditunda,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Demokrat Aceh, Mawardi Nurdin mengatakan, Demokrat tidak setuju dengan penudaan Pilkada Aceh, apalagi jika presiden menyetujui dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).  Kata dia, jika Presiden mengeluarkan Perpu, maka hal itu akan menjadi blunder bagi Presiden dan Partai Demokrat.

“Partai-partai lain sedang mencari kelemahan Presiden. Jika Perpu dikeluarkan, maka Presiden akan dikorbankan,” kata Mawardy, di sela-sela pertemuan dengan kandidat kepala daerah Aceh.

Menurutnya, Jika Pilkada ditunda maka akan banyak aggaran yang terbuang. Apalagi jika kemudian para kandidat yang telah mendaftar menggugat pemerintah menyangkut dana yang telah mereka keluarkan untuk mengikuti tahapan Pilkada yang telah ditetapkan.

“Apabila ini diundur ini sangat berisiko bagi para calon, karena para calon ini dari segi keuangan juga cukup luar biasa. Apabila diundur tentunya para kandidat akan meminta ganti rugi kepada pemerintah,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Ia pun minta Mahkamah Konstitusi menunda sebagian tahapan Pilkada Aceh, membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu hasil MK. Permohonan penundaan Pilkada Aceh juga diajukan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Aceh.

Dalam keputusan terhadap gugatan mengenai Pilkada Aceh pada Kamis 24 November 2011, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa tahapan Pilkada Aceh yang dijalankan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Perjanjian damai Aceh di Helsinki. MK juga memerintahkan KIP untuk melanjutkan semua tahapan yang telah diagendakan.

Sebelum mengeluarkan keputusan itu, MK juga telah mengeluarkan putusan sela yang meminta KIP membuka pendaftaran kembali bagi calon yang belum mendaftar untuk mendaftarkan dirinya. Namun Partai Aceh sebagai partai pemenang pemilu di Aceh menyatakan tetap tidak akan mendaftarkan diri dengan alasan bahwa pilkada Aceh tidak dijalankan sesuai dengan qanun dan Undang-undang Pemerintah Aceh. Selain Partai Aceh, Golkar dan PPP juga tidak ikut mendaftarkan kandidat yang diusungnya. Laporan: Riza Nasser | Aceh

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024