KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Semarang

rekonstruksi suap dprd semarang
Sumber :
  • Puspita Dewi/ VIVAnews, Semarang

VIVAnews – KPK hari ini memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Djunaidi, dan Kepala Sekretariat DPRD Kota Semarang, Ngartiyono. Keduanya diperiksa terkait kasus suap Pemerintah Kota Semarang kepada DPRD Kota Semarang untuk meloloskan RAPBD 2012.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas para tersangka sebelum dilimpahkan ke penuntut. “Mungkin satu atau dua minggu lagi kita selesai menyusun penuntutan,” kata Johan kepada VIVAnews.com, Senin, 16 Januari 2011.

Pemeriksaan terhadap Djunaidi, menurut KPK, terkait adanya rapat di ruang VIP Walikota Semarang pada tanggal 10 November 2011. Saat itu Djuanaidi beserta pimpinan DPRD Kota Semarang, Sriyono dan Ahmadi, dikumpulkan di ruang VIP Walikota.

Dalam ruangan itu, Walikota Semarang Soemarmo kemudian menjelaskan mengenai kesepakatan yang dibuat dengan para pimpinan parpol pada tanggal 4 November 2011 di lantai 6 Hotel Novotel.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya

Sumber VIVAnews.com menyebutkan, Walikota Soemarmo dalam kesempatan itu mengatakan ada sejumlah uang yang disediakan kepada DPRD, yakni sebesar Rp4 miliar.

“Masing-masing orang mendapatkan bagian Rp80 juta. Ini sudah disampaikan kepada para pimpinan partai,” kata Walikota seperti dikutip oleh seorang sumber. “Ya, siap untuk mengamankan pembahasan RAPBD,” jawab pimpinan DPRD menurut pengakuan sumber itu.

Saat itu, lanjut si sumber, Walikota berpesan agar pembahasan RAPBD 2012 dengan komisi, Badan Anggaran DPRD, dan pandangan umum fraksi bisa dipermudah.

Djunaidi juga diperiksa terkait adanya rencana tambahan anggaran untuk para pimpinan DPRD, masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan jumlah pimpinan DPRD sebanyak 6 orang, maka total anggaran tambahan tersebut disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Uang itu rencananya akan diambil dari sepuluh persen anggaran di Dinas Tata Kota dan Pemakaman (DTKP) Kota Semarang, yang dilakukan dengan penunjukkan langsung. Walikota sendiri menerbitkan Surat Permohonan Walikota Nomor 900/5356 tentang penambahan anggaran senilai Rp12 miliar di DTKP.

Johan Budi menambahkan, KPK akan terus memanggil para birokrat Pemerintah Kota Semarang dan anggota DPRD Kota Semarang yang dianggap mengetahui rencana penyuapan ini. “Untuk efisiensi, mereka akan kami periksa di Kantor KPK di Jakarta,” kata dia.

Laporan: Puspita Dewi | Semarang (hp).

Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024