2 Anak Tewas di Polres, 9 Polisi Kena Sanksi

Komisaris Besar Boy Rafli Amar
Sumber :
  • Sandy Mahaputra/VIVAnews

VIVAnews - Sembilan anggota kepolisian di Sijunjung, Sumatera Barat, kena sanksi karena dinilai bertanggung jawab atas kematian kakak beradik yang sempat mendekam di tahanan Polres Sijunjung. Tujuh orang merupakan  anggota Polsek dan dua anggota Polres Sijunjung.

Juru Bicara Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, kesembilan anggota polisi ini dibagi menjadi dua berkas.

Berkas pertama, adalah tujuh anggota Polsek, yakni:

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

1. AKP Samsul Bahri menjabat sebagai Kapolsek Sijunjung, menerima sanksi berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari, demosi dan pembebasan dari jabatan.
2. Iptu Al Indra menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sijunjung, menerima sanksi Patsus selama 21 hari, Demosi, pembebasan jabatan, dan tunda pangkat satu periode.
3. Briptu Andria Novarino menjabat sebagai Banit/Bintara Unit SPKT Polsek Sijunjung, menerima sanksi Patsus 21 hari, dan penundaan gaji berkala dua periode.
4. Brigadir Erman Yusra menjabat sebagai Banit Provos Polsek Sijunjung, mendapatkan sangsi patsus selama 21 hari, dan penundaan gaji berkala dua periode.
5. Bripka Al Ansyari menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapatkan sanksi Patsus selama 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode dan penundaan pendidikan.
6. Brigadir Johanes menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapatkan sanksi Patsus selama 21 hari, penundaan gaji berkala satu periode dan Penundaan pendidikan.
7. Aiptu Darmasyah menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Sijunjung, dikenai sanksi Patsus selama 21 + 7 hari, demosi, pembebasan dari jabatan dan penundaan gaji berkala dua periode.

Sementara berkas kedua, untuk anggota Polres Sijunjung, yakni:

1. Bripka Joniter Darma menjabat sebagai Basat/ Bintara Satuan Reskrim Polres Sijunjung,  mendapatkan sanksi Patsus selama 21 hari.
2. Briptu Ariyanto Tasima menjabat sebagai Basat Reksrim Polres Sijunjung, mendapatkan sanksi Patsus selama 21 hari.

Boy menambahkan, sidang disiplin ini akan dilakukan di Polda Sumatra Barat pada Sabtu, 14 Januari 2012, pukul 09.00 - 13.00. "Mereka diduga melanggar pasal 3, 4, dan 6 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Senin 16 Januari 2012.

Sidang ini digelar berdasarkan laporan nomor: LP/64/XII/2011/Propam Polda Sumbar pada Tanggal 28 Desember 2011 tentang peristiwa gantung diri 2 tahanan di sel Mapolsek Sijunjung.

"Dalam pemeriksaan, mereka dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran disiplin PP nomor 1/2003. Karena mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas," kata dia.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan polisi tersebut adalah pasal 3 yang dilanggar terkait point F, yaitu dalam melakukan tugasnya bahwa polisi wajib menjunjung tinggi HAM.

Selain itu, mereka juga melanggar point G, yaitu harus melaporkan kepada atasannya bila mengetahui ada hal yang membahayakan.

Sementara Kapolsek Sijunjung, AKP Samsul Bahri, dianggap melanggar disiplin karena melanggar pasal 4 poin H. "Yaitu membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas dan poin J yaitu mendorong semangat kerja bawahanannya," kata Boy. (umi)

Megawati Resmi Perpanjang Kontrak dengan Red Sparks, Ternyata Segini Kenaikan Gajinya di Musim Depan
VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)

Tim Gabungan TNI dan Polri Lakukan Penyisiran OPM di Intan Jaya Papua

Satuan tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 melakukan penyisiran terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024