MK: Pendaftaran Pilkada Aceh Dibuka Lagi

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di sejumlah pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Hal ini untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

"Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan sela di Gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Januari 2012.

Dalam pertimbangan Mahkamah, KIP Aceh telah menutup masa pendaftaran pasangan calon peserta Pemilukada Aceh dan telah pula menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemilukada serta hari dan tanggal pemungutan suara.

Apabila menunggu putusan akhir Mahkamah mengenai kepastian bahwa Pemohon memiliki kewenangan sebagaimana didalilkan, maka masih butuh pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang cukup lama dan dalam hal permohonan Pemohon dikabulkan hal demikian akan menjadi tidak berarti karena proses Pemilukada terus berlangsung sampai tahapan pemungutan suara.

"Hal itu mengakibatkan timbulnya berbagai persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh," ujar Hakim Konsitusi Harjono.

Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan proses Pemilukada yang lebih demokratis serta kepastian hukum yang adil, Mahkamah menilai ada alasan yang penting, mendesak dan serta merta untuk menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan membuka kembali pendaftaran calon.

"Dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pemilukada Aceh 2012 – 2017 guna menentukan sikap hukumnya setelah mengetahui keabsahan Pemilukada Aceh 2012 – 2017," katanya.

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Gugat KIP Aceh

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Kemendagri meminta MK menunda sebagian tahapan Pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran kembali bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu hasil MK.

"Pemilu Kepala Daerah di Aceh harus didasarkan pada dasar hukum Qanun (Perda) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan, dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.

 Permintaan yang sama juga diajukan dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (ren)

Terpopuler: Negara Tanpa Malam hingga Olahraga Ringan Setelah Lebaran
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024