Napi Lapas Kerobokan Tewas Dianiaya Napi Lain

Lapas Kerobokan Denpasar, Bali
Sumber :
  • Dewi Umaryati | VIVAnews

VIVAnews - Teka-teki penyebab tewasnya Edi Suwito alias Sule (29) tahanan Lapas Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Bali pada Kamis 12 Januari 2012 lalu akhirnya terjawab. Ia diduga dianiaya oleh belasan napi lainnya.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan Polres Badung terhadap sejumlah saksi-saksi. Polisi pun menetapkan 13 tersangka dalam peristiwa kematian Sule, tahanan titipan Polsek Kuta itu. "Korban meninggal dalam sel tikus," kata Kapolres Badung AKBP Beny Arjanto Selasa 17 Januari 2012.

Peristiwa bermula saat korban masuk ke lapas, 11 Januari lalu. Sekira pukul 13.00 WITA, korban langsung dihajar sejumlah napi. Usut punya usut, Sule ternyata  bermasalah dengan keluarga salah satu napi di sel khusus itu.

"Antara korban dengan napi bernama Ahmad Yusuf alias Ucup terlibat masalah pribadi sehingga ketika bertemu di penjara, pelaku melakukan penganiayaan dibantu rekan-rekannya,"imbuh Arjanto. Korban diketahui berasal dari RT 9/RW 2 Desa Wunut, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang terjerat kasus pencurian telpon genggam.

Napi yang diduga menganiaya korban adalah Ahmad Yusuf (26), Ridwan Herlambang (21), Dani Kurniawan (32), Ketut Arik Saputra (22), Wayan Sudana (33), Gde Mangku Mardika (49), Geru Agus Gerlawan (31), Zulkifli bin Hasyim Ameri (24), Sang Made Sumerya alias Kadir (26), Suliyanto alias Abdul Kaffi (39), IWayan Buda Alis Panjul (34), Eddy Lem Tiang Soon alias Eddy Singapura (29) dan Ibran Eefendi (35).

Dari pemeriksaan terungkap, Ucup geram karena mendapat informasi bahwa korban telah menipu dan menggelapkan sepeda motor milik keluarganya. Penganiayaan dilakukan dengan benda tumpul dilakukan mereka hingga malam hari. Sadisnya, seorang tersangka bahkan membakar kemaluan korban dengan korek api dan Yusuf memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tongkat aluminium.

Aksi penganiayaan keji berlanjut hingga pukul jam 03.00 WITA, korban dipukuli menggunakan tongkat aluminium dan dan Yusuf berkali-kali memukul kepala korban dengan kayu ujung hingga korban lemas dan diketahui meninggal pada pukul empat.

Mereka kemudian bersepakat jika ditanya pegawai lapas, bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Mereka dijerat, pasal 338 KUHP subsider 170 subsider 351 (3) Yo 55 Yo 56 KUHP dengan acaman 15 tahun penjara. Dari penyelidikan polisi, sejauh ini tidak ada sipir yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Tidak Dengar

Kepala Lembaga Pemasyarakat Kerobokan, Bowo Niriwono, menyatakan telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke kepolisian. Dari penjelasan anak buahnya, saat kejadian tidak ada petugas yang mendengarkan kejadian tersebut. "Mungkin saat itu hujan, sehingga petugas tidak mendengar ada teriakan, karena bloknya agak jauh," imbuhnya.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Modus para pelaku saat menganiaya lebih canggih, sehingga tidak terpantau petugas. "Mungkin mulut korban ditutup disumpal sehingga tidak terdengar sampai ke luar saat kejadian." Diakui Bowo, kejadian seperti itu tak lepas dari kondisi kapasitas berlebihan penjara terbesar di Bali itu.

"Tetapi saya tidak mau kapasitas selalu dijadikan kambing hitam. Ini kan salah satu saja dari penyebabnya," imbuh mantan Kalapas Jambi ini."Kami meminta masyarakat semua pihak untuk peduli dengan kondisi di lapas. Kejadian seperti ini akan menjadi bahan koreksi diri. Kami akan benahi semua kekurangan." (ren)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok sejumlah preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada bela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024