Nazar: Alphard Anas Hasil Proyek PLTS

Mindo Rosalina Manulang Bersaksi di Sidang Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menyerang mantan koleganya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kali ini, Nazar menuding keuntungan dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) digunakan untuk membeli Toyota Alphard untuk Anas Urbaningrum.

"Buktinya ada. Nanti saya kasih," kata Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting.

Hal itu disampaikan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Januari 2012.

Mendengar pengakuan Nazar ini, majelis hakim yang diketuai Herdi Agustein tidak memperdalamnya. Nazar pun Nazaruddin tidak menunjukkan bukti kepada majelis hakim di persidangan bahwa keuntungan proyek PLTS itu dibelikan mobil mewah untuk Anas.  

Tetapi, Nazar begitu yakin akan pernyataannya. "Waktu itu pas di rapat, dia (Anas) bilang 'Proyek yang PLTS nanti tolong ya belikan mobil Alphard satu'," kata Nazaruddin.

Anas Urbaningrum sendiri berkali-kali membantah semua tuduhan Nazaruddin. Anas bahkan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tertarik mengurusi proyek-proyek.

"Terus terang saya tidak terlalu berminat menanggapi hal-hal yang tidak perlu. Bahwa itu adalah cerita fiksi yang berulang-ulang kadang-kadang ditambah-tambah," kata Anas di DPP Demokrat, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis 8 Desember 2011.

Dalam kasus ini, Timas didakwa melakukan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Timas diduga menerima Rp77 juta dan US$2000 $ dari perusahaan rekanan PT Alfindo Nuratama Perkasa.

Belakangan diketahui perusahaan itu dipinjam benderanya oleh Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin, dan Muhammad Nazaruddin. Dalam eksepsinya, Timas menilai KPK tak berwenang menangani perkaranya karena uang yang diterima Timas tak sampai Rp1 miliar. (umi)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024