- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqqodas menegaskan bahwa temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) belum bisa dijadikan barang bukti untuk mengusut kasus rekening gendut jenderal-jenderal Polri.
"Semua dalam penelaahan. Tidak semua temuan PPATK itu sudah jadi barang bukti," kata Busyro Muqoddas usai menghadiri Rapat Pimpinan Polri di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2012.
Pernyataan Busyro ini juga memperkuat pernyataan yang disampaikan juru bicara Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar. Menurut Boy, polisi telah mengusut tuduhan pelanggaran kepemilikan rekening tambun. Namun, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran.
"Jadi kita juga belum menemukan unsur perbuatan melanggar hukum dari proses yang telah dilakukan," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin 16 Januari 2012.
Boy menambahkan, hasil itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan Polri atas Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. "Laporan sudah ditindaklanjuti ketika itu dan sudah disampaikan kembali ke PPATK hasilnya seperti apa," kata Boy.
Nada pernyataan Busyro ini agak sedikit berbeda dengan yang pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang malah menyebut, KPK menjadikan kasus dugaan kepemilikan rekening tambun petinggi Polri menjadi prioritas KPK.
"Saya ingin memberitahukan soal rekening gendut. Rekening gendut polisi itu menjadi prioritas kami," kata Bambang Widjojanto Bambang Widjojanto saat menghadiri rilis survei di Kantor LSI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 8 Januari 2012. (umi)