Pengadilan Sidangkan Pencurian Merica 0,5 Ons

foto ilustrasi keadilan
Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian merica seberat 0,5 ons yang mendudukkan Rawi, sebagai tersangka. Persidangan yang digelar Rabu, 18 Januari 2012, merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi korban, Abbas, serta dua saksi pelapor, yakni Rustam dan Samad.

Dari persidangan tersebut, pengacara terdakwa, Alamsyah berkesimpulan, kasus Rawi penuh rekayasa. Pasalnya, Abbas, saksi korban yang juga pemilik merica, mengaku tidak merasa kehilangan merica. Ia juga mengatakan, bahwa yang menyuruh ia untuk melaporkan Rawi adalah Rustam.

“Mereka berdua yang meminta saya melapor ke polisi dengan alasan melihat Rawi mencuri merica di kebun saya. Saya juga tidak tahu soal barang bukti yang ada di kepolisian sekarang,” Kata Alamsyah seperti disampaikan Abbas di persidangan .

Ternyata baru terkuak, bahwa barang bukti tersebut diambil oleh Rustam dan diantar langsung ke kantor polisi. Barang bukti tersebut diambil langsung dari rumah terdakwa saat ditahan di rutan Sinjai.

Ketika giliran kesaksian Rustam, saksi melaporkan kronologis kejadian pencurian. Namun Alamsyah menilai, kesaksian Rustam penuh dengan keganjilan, sehingga majelis hakim yang diketuai Raden Nurhayati, kadang mengulang pertanyaan untuk memperjelas jawaban saksi.

Seperti waktu pelaporan yang disampaikan Rustam ke polisi berselang empat hari setelah kejadian. Alasan Rustam dihadapan majelis hakim karena jalan rusak. “Padahal jalan dari rumahnya ke kantor polisi jalan aspal dan mulus,” ujar Alamsyah.

Kesaksian Samad, saksi pelapor lainnya, juga dianggap bohong oleh Alamsyah. Bahkan ia menegaskan jika kesaksian Samad itu 99 persen tidak benar dan hanya sesuai perintah Rustam.

Alamsyah mengaku hingga saat ini belum mengetahui motif Rustam dan Samad melaporkan Rawi ke polisi. Ia lebih heran lagi pihak kepolisian yang melanjutkan kasus tersebut ke Kejaksaan. “Saya sama sekali tidak tahu motifnya,” kata dia lagi.

Makanya itu, Alamsyah berharap agar proses hukum tersebut dihentikan saja dan pihak pelapor diminta membersihkan nama baik terdakwa. Pasalnya ia berkesimpulan Rawi tidak melakukan tindak pidana apapun, diperkuat saksi korban yang menyatakan tidak keberatan jika memang ada kehilangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan, dengan agenda mendengar penjelasan terdakwa.

Informasi yang dihimpun, kasus bermula saat Rawi akan mengambil pakan ternak untuk sapinya di kebun Abbas. Rawi ditangkap pada akhir November dan dititipkan di Rutan Sinjai. Rawi didakwa pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (eh)

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024