Ketua MK: Wamen Kacaukan Jenjang Karir PNS

Denny Indrayana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai posisi wakil menteri (wamen) dapat mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara.

"Posisi ini tidak jelas, apakah jabatan politik atau birokrasi," kata Mahfud saat membuka sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2012. Uji materiil ini menyoal keabsahan jabatan wakil menteri di kabinet.

Menurut Mahfud, ketidakjelasan posisi wamen antara lain muncul karena yang melantik bukanlah menteri bersangkutan, melainkan presiden. Sehingga, dalam pikiran hakim MK, wakil menteri diberi tugas tersendiri.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

"Karena ada persoalan itu kami undang Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa ke sidang," kata Mahfud.

Saat memberi keterangan dalam persidangan, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan UU Kementerian Negara semula diperuntukkan hanya untuk birokrat karier di kementerian yang bersangkutan.

Hal itu dia simpulkan dari percakapan dia dengan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi yang menyatakan persyaratan kriteria wakil menteri adalah untuk pejabat karier. Contohnya, posisi wakil menteri luar negeri diperuntukkan bagi pejabat karier di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Politisi Golkar ini melanjutkan ide pembentukan wakil menteri sebetulnya timbul karena di kalangan birokrasi muncul kecemburuan terhadap politisi yang belakangan mendominasi posisi menteri dan duta besar. "Padahal dulunya duta besar itu merupakan posisi puncak karier pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri," jelasnya.

Hal lain, karena jumlah anggota kabinet tidak bisa diubah dan tetap harus 34 orang, maka posisi wakil menteri dinyatakan bukan bagian dari kabinet. "Inilah awal dibentuknya RUU Kementerian Negara," dia mengungkapkan.

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai keberadaan wakil menteri tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, karena semua pekerjaan menurut dia dapat diselesaikan oleh para direktur jenderal di tiap kementerian. (kd)

Perfect Days

Deretan Film Internasional Ini Resmi Tayang di Indonesia, Ada Peraih Penghargaan Bergengsi

 Bagi para pecinta film di Tanah Air bersiaplah, karena saat ini deretan film-film mancanegara akan tayang dan bisa ditonton secara resmi di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024