- VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews -- Dua TKI yang terbebas dari hukuman mati hari ini tiba di Lounge Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka adalah Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Dama Idon.
Kedua TKI akhirnya kembali ke Indonesia setelah mendapatkan jaminan dan pengampunan dari Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz. Keduanya berangkat dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dengan menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 820.
Hadir dalam menyambut kepulangan dua TKI adalah Kepala Sub Diroktorat Perlindungan WNI dan BHI Luar Negeri Kementerian Luar Negeri, Dino Nurwahyudin. Ia mengungkapkan, keduanya bisa dipulangkan setelah melalui proses negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Neneng TKI asal Desa Bojong Kalong RT 03/03, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat dibebaskan setelah mendapat jaminan pengacara. Neneng didakwa membunuh anak majikannya. Sementara Mesi berasal Kampung Pasir Ceuri. RT 01/02, Kelurahan Cibenda, Kecamatan Ciemas, Sukabumi diancam hukuman mati karena tuduhan sihir, dan bebas atas pengampunan raja.
"Semuanya melalui proses hukum. Tapi untuk penanganan kasus Neneng sendiri relatif lebih cepat," kata Dino kepada VIVAnews, Kamis 19 Januari 2012.
Neneng, menurut Dino tertangkap sekitar November dengan tuduhan membunuh anak majikan. "Tapi kita bisa yakinkan kepada majlis hakim, bahwa Neneng tidak bersalah dan akhirnya bisa dibebaskan," ujarnya.
Selain Neneng, TKI lainnya yang hari ini pulang adalah Mesi yang didakwa telah melakukan sihir hingga mengakibatkan kematian keluarga majikannya.
"Mesi bebas pada awal Januari 2012 atas perintah raja Arab Saudi," ujarnya. (umi)