Suami Siri Malinda Dee Divonis 4 Tahun

Sidang Pledoi Andhika Gumilang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -- Suami siri tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee, Andhika Gumilang divonis empat tahun penjara penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa, Andhika Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang dan menggunakan surat palsu. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp350 juta subsider kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis 19 Januari 2012.

Andhika terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, Andika juga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Hakim menyatakan, Andhika bersalah telah menerima ratusan juta rupiah serta satu mobil Hummer dari Malinda.

Meski beberapa kali kuasa hukum Andhika mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah karena tak mengetahui bahwa uang itu adalah hasil tindak pidana, hakim berpendapat, terdakwa mengetahui bahwa sejumlah uang yang diterimanya dari Malinda adalah berasal dari tindak pidana.

Sebab, Andhika tinggal satu rumah dengan Malinda. Apalagi, kata Yunisman, ia seharusnya mengetahui bahwa Malinda juga harus membiayai kedua anaknya yang bersekolah di Malaysia dan Australia.

Selain itu, Malinda juga telah membeli sejumlah mobil mewah dengan cara kredit serta mencicil satu rumah mewah. Tak mungkin dana sebesar itu dicukupi dari pekerjaan Malinda sebagai karyawan bank biasa. "Seharusnya terdakwa patut menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan," kata Yunisman.

Selain itu, Andhika juga terbukti melakukan pemalsuan identitas. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Andhika memiliki tujuh KTP. Ketujuh KTP itu, atas nama Andhika Gumilang dan Juan Ferero.

Sementara, menurut Yunisman, KTP palsu atas nama Andhika Gumilang digunakan untuk membuat STNK mobil Hummer yang dibeli Malinda. KTP atas nama Juan Ferero untuk membuka rekening yang digunakan untuk mentransfer sejumlah uang dari Malinda.

Hal-hak yang meringankan, Andhika belum pernah dipenjara, masih muda dan berlaku sopan dalam persidangan.

Belum ada tanggapan dari Andhika. Pria yang berbaju batik biru hanya diam di kursi terdakwa dengan wajah pucat.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Andika dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 350 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. (eh)

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024