Polisi Tangkap Penjual Senjata Api di Timika

Senjata api
Sumber :
  • ANTARA/ M Risyal Hidayat

VIVAnews - Polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jual beli senjata api di Timika, Papua. Keempat tersangka tersebut adalah warga sipil.

Salah satu tersangka datang dari Ambon dengan menggunakan kapal Pelni. Dia ditangkap pada 24 Desember 2011 lalu, sekitar pukul 08.30 WITA. Penangkapan terhadap A alias N yang berusia 26 ini dilakukan di jalan Kartini lorong 4 Timika.

"Kami menduga dia membawa senjata api yang akan dijual pada salah seorang di Timika. Setelah kita melakukan pengintaian, kita lakukan penangkapan," kata Juru Bicara Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Gedung PTIK, Kamis 19 Januari 2012.

Saud mengatakan, tersangka A alias N ini menjual senjata rakitan laras panjang dan laras pendek.

Saud mengatakan, A alias N tidak sendiri, dia dibantu seorang teman bernama LE yang berusia 20 tahun. Sementara pembelinya adalah JL alias P berusia 36 tahun yang alamat di Timika. Selain itu, ada juga AM yang berusia 32 tahun sebagai orang yang menyediakan tempat transaksi.

"Keempat tersangka itu saat ini ditahan di polres Timika," kata Saud.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951. Sementara barang bukti yang telah disita polisi adalah dua pucuk senjata api rakitan, satu laras pendek dan panjang, 61 butir peluru.

Saat ini keempat tersangka, kata Saud masih diperiksa di Polres Timika. Berdasarkan keterangan mereka, senjata tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta.

Namun, polisi belum dapat mengatakan senjata tersebut dibeli dengan tujuan apa.

"Masih didalami, saya kira ini bagian dari rangkaian penyelidikan. Saya kira nantilah saya akan sampaikan mau ke mana arahnya. Yang jelas tersangka ini dia beli senjata rakitannya itu yang datang dari Ambon," kata Saud. (ren)

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024