VIVAnews - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Nanggroe Aceh Darussalam, Wa Ode Nurhayati dikabarkan urung memenuhi panggilan keduanya oleh penyidik KPK.
"Tadi kita jadwalkan pemanggilan tersangka WON untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan menginformasikan tidak bisa hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2012.
Meski demikian, Johan menyatakan KPK akan menjadwal ulang pemanggilan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. "Akan dijadwalkan pekan depan," ujarnya.
Wa Ode diduga telah menerima hadiah sejumlah uang sebesar Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Badan Anggaran menggolkan proyek dana PPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten; Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya.
Politisi Fraksi PAN ini pun dijerat pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wa Ode membantah menerima suap sebesar itu. Anggota Badan Anggaran DPR ini juga mengaku bahwa selama ini yang melakukan transaksi dalam rekeningnya adalah stafnya, Sefa Yolanda. (eh)