- Antara/ Ampelsa
VIVAnews - Sebagai partai pemenang Pemilu, Partai Aceh sebelumnya menyatakan tak ikut Pilkada dan meminta penundaan Pilkada. Alasannya, Pilkada dijalankan tanpa Qanun. Juga dianggap tidak sesuai dengan semangat perdamaian Aceh, dengan masuknya calon independen di dalamnya.
Zaini Abdullah, kandidat bakal gubernur dari Partai Aceh mengatakan, mereka memutuskan ikut setelah adanya putusan sela yang kedua oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan, Partai Aceh tak ingin pilkada berujung konflik. Menurutnya, segala keputusan yang telah diambil sebelumnya, adalah untuk kepentingan penyelamatan perdamaian Aceh.
“Dalam politik hal itu biasa. Dan hal yang sama juga pernah kami lakukan saat melakukan perundingan perdamaian Aceh di Helsinski. Ini yang penting bukan mundur atau majunya tapi mencari solusi terbaik bagi pelaksaan Pilkada Aceh,” kata Zaini Abdullah, usai mendaftarkan diri sebagai bakal gubernur Aceh di kantor KIP Aceh, Jumat, 20 Januari 2012.
Menurut bekas Menteri Kesehatan GAM itu, pelaksanaan Pilkada Aceh telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi. Dia juga mengatakan, mereka juga tak mempersalahkan lagi kehadiran calon independen dalam pilkada Aceh.
“Hukum sudah tepat seperti yang telah diamanatkan oleh MK meskipun ada independen di dalamnya, yang penting adalah pelaksaanaan pilkada Aceh dalam keadamaan damai,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan, meskipun Partai Aceh menyatakan komitmennya terhadap perdamaian Aceh demi pembangunan Aceh yang lebih baik. Sikap Partai Aceh yang kemudian ikut mendaftar juga perlu disikapi dengan bijak.
“Memang itu suatu hal yang semacam air liur yang harus kami jilat kembali, tapi kami mundur satu langkah demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya Partai Aceh tak mau mendaftarkan calonnya hingga KIP menutup jadwal pendaftaran pada pertengahan Oktober 2011. Sikap serupa juga ditunjukan Partai Aceh saat Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sela dan membuka kembali pendaftaran atas gugatan tahapan Pilkada Aceh pada 2 November 2011 yang dilayangkan oleh TA Khalid dan Fadullah.
Gugatan terakhir Pilkada Aceh juga diajukan Kementerian Dalam Negeri. Atas gugatan itu akhirnya MK membuka ketiga kalinya pendaftaran bagi kandidat yang belum mendaftar selama sepekan dan meminta KIP menjalankan Pilkada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.