Dianggap Nodai Agama, PNS Ateis Ditahan

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVAnews - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Alexander (30), ditahan oleh polisi. Sebabnya, pria yang mengaku ateis ini dianggap telah melakukan penodaan agama.

Cerita penahanan Alexander itu berawal dari perdebatan soal agama di akun Facebook-nya. Alexander sendiri memiliki dua akun Facebook, yaitu Alexander dan grup Ateis Minang. "Di grup Ateis Minang, Alex menjadi adminnya. Di situ dia membuat tulisan, intinya tidak percaya Tuhan dan agama," ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz, sat berbincang dengan VIVAnews.com, Jumat 20 Januari 2012.

Menurut Chairul, dalam tulisan ateis di grup itu, Alexander menggunakan Al-Quran dan cerita nabi-nabi Islam sebagai bahan kajian. "Dengan kisah-kisah itu timbul ketidakpercayaan pada Islam. Ada dialog-dialognya," kata dia.

Chairul mengatakan, tulisan-tulisan Alex itu kemudian mendapat tanggapan dari orang-orang yang bergabung dengan grup Facebook yang dibikinnya. Banyak hujatan dialamatkan kepada Alex yang semula belum diketahui identitasnya itu. "Tulisan Alex itu menjadi polemik dan konflik. Ada tanya jawab dan saling hujat," ujar Chairul.

Perdebatan di dunia maya itu segera menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik grup Ateis Minang ini. "Kemudian dilacak oleh masyarakat, ketemu dan ternyata pegawai Pemda. Saat ketemu dia sedang buka Facebook juga," kata Chairul.

Mereka kemudian terlibat perdebatan dengan Alex. Di hadapan mereka, Alex terang-terangan menyatakan tidak mengakui keberadaan Tuhan. "Masyarakat jadi tidak suka, sempat dipukul. Kemudian Alex melapor ke Polsek dan diamankan untuk keselamatannya," ujar Chairul.

Polisi memindahkan Alex ke Polres Dharmasraya untuk keamanannya. Saat diperiksa polisi, Alex juga secara terang-terangan mengakui sebagai ateis. "Dia bilang tetap tidak percaya Tuhan, tidak percaya agama. Dia diamankan karena masyarakat marah," tutur Chairul.

Sejumlah ormas dan MUI setempat melaporkan Alex ke polisi dengan tudingan penodaan agama karena menggunakan Al Quran dan cerita-cerita Nabi untuk menyatakan ketidakpercayaannya pada Tuhan.  

Polisi kemudian memeriksa apakah laporan itu memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan. "Kami cari pasal-pasalnya, ternyata memenuhi unsur pidana penodaan agama. Dia terkena Pasal 156a KUHP Ayat 1 dan 2," kata Chairul.

Polisi pun memutuskan untuk menahan Alex. "Alex ditahan di Polres karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, penahanan akan lebih aman bagi dia karena masyarakat yang resah semakin marah kepadanya," ujar Chairul. (kd)

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024