MUI: PNS Ateis Lukai Masyarakat Minang

Ilustrasi ukuran alam semesta yang tidak terbatas.
Sumber :
  • dailygalaxy.com

VIVAnews - Mengumbar keyakinan ateis lewat jejaring sosial membuat Alexander, CPNS di Kabupaten Dharmasraya berstatus tersangka. Sejumlah kecaman kemudian berdatangan ke alumnus Universitas Padjajaran jurusan statistik ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat Syamsul Bahri Khatib pun menyayangkan sikap Alexander yang membawa nama Minang. "Ini melukai seluruh masyarakat Minang, sendi dasar agama sudah dirusak," kata Syamsul Bahri Khatib pada VIVAnews, Jumat 20 Januari 2012.

Menurut Buya Syamsul, sikap anti tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander Aan ini bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia.

"Ini kan bertentangan dengan Pancasila, tentunya paham ateis tidak bisa diterima di Indonesia," tambahnya. Berkembangnya pemikiran ateis tersebut, menurutnya, tidak sepenuhnya bisa menyalahkan sejumlah pihak seperti ulama.

Menurutnya, persoalan keyakinan seseorang yang sudah dewasa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. "Pertanyaannya, bukan di mana peran ulama, tapi, di mana ia belajar seperti itu?" ungkapnya.

Alexander ditahan Polres Sijunjung setelah sejumlah masyarakat yang tergabung di dalam LSM Pandan melaporkannya ke polisi setempat. Penyidik di Polres Sijunjung resmi menahan dan menetapkannya sebagai tersangka. Buntut mem-publish keyakinannya lewat jejaring sosial, kini Alexander diancam dengan pasal berlapis.

Menurut penyidik, Alexander diancam dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 156 A KUHPidana tentang penodaan agama dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara. (umi)

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat
Dok. Istimewa

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Menurut tim kuasa hukum PDIP, pihaknya sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024