Cabut Moratorium TKI, Pemerintah Dikecam

Pemulangan TKI Bermasalah : Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews -  Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia dan upaya pencabutan moratorium terhadap negara-negara Timur Tengah dianggap terburu-buru. Menurut Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani tenaga kerja, Ribka Tjiptaning, masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum mencabut moratorium itu.

“Pemerintah terlalu gegabah dengan mencabut moratorium TKI ke Malaysia Desember lalu, apalagi BNP2TKI yang sudah mengatakan pemberangkatan TKI ke Malaysia bisa dilakukan pada bulan Maret ini. Bagaimana upaya perlindungan buat mereka (para TKI),” kata Ribka kepada VIVAnews, Minggu 22 Januari 2012.

Kondisi ini diperparah dengan upaya mediasi pemerintah terhadap pencabutan moratorium ke berbagi negara di Timur Tengah. “TKI yang proses hukumnya belum jelas saja masih ratusan di Timur Tengah, bukan diselesaikan dulu malah sibuk mau cabut moratorium,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Pemerintah belum mempunyai payung kuat untuk melindungi para TKI yang berangkat ke luar negeri. Pemerintah hanya menggunakan Undang-undang 39 /2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. UU ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Isi dari UU ini sebagian besar mengenai proses dan sistem penempatan TKI.

"UU 39 ini banyak mengatur tata niaga penempatan dari pada perlindungan, hanya 8 pasal dari 109 pasal yang mengatur perlindungan, sisanya 66 pasal lebih tentang penempatan. TKI malah dijadikan komoditas, kaya jual beli orang. Sangat mengurangi kehormatan martabat TKI sendiri," katanya.

Revisi UU 39/2004 menjadi sangat penting. Ini menjadi dasar utama bagi perlindungan TKI yang bekerja di negara manapun di seluruh dunia. “Saat ini proses pembahasan revisi sudah hampir rampung. Komisi IX sudah lakukan berbagai upaya dan sudah merampungkan sekitar 80 persen materi perlindungan, tidak lama lagi akan selesai. Sebelum UU ini selesai pemerintah jangan mencabut moratorium dulu apa lagi memberangkatkan TKI,” katanya.

Ribka prihatin dengan kondisi Jawa Barat yang mengacu pada data BNP2TKI Desember 2011 lalu, dari data ini Jawa Barat pengirim TKI terbesar yang diikuti oleh Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan data BNP2TKI per Maret 2011, ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi daerah pengirim TKI ke luar negeri. Adalah Kabupaten Indramayu sebanyak 39.000 TKI, Kabupaten Cianjur 37.000 TKI, Kabupaten Cirebon 27.000 TKI, Sukabumi TKI 25.000 orang dan Karawang sebanyak 24.000.

Keprihatinannya bertamabah dengan sering masuknya kabar mengenai banyaknya TKI  dari Sukabumi dan Cianjur bermasalah dan menjadi korban berbagai ketidakaadilan di luar negeri. (umi)

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut
Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024