Nunun Diperiksa KPK: Maaf Ya Saya Sakit

Nunun Nurbaeti diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbetie.

Nunun tiba sekitar pukul 9.30 WIB. Nunun yang mengenakan kemeja biru, celana jeans dan kerudung coklat enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini.

"Maaf ya saya sakit, saya (diperiksa) sebagai tersangka," kata Nunun yang didampingi kuasa hukumnya Ina Rachman di kantor KPK, Jakarta, Selasa 24 Januari 2012.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun setelah yang bersangkutan tiba di tanah air.

Nunun diduga sebagai pihak yang membagi-bagikan 480 lembar cek senilai Rp50 juta kepada sejumlah anggota dewan periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

Kasus ini telah membawa sejumlah anggota dewan ke bui, karena dinyatakan terbukti menerima cek pelawat. Pada perkembangannya, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak, terutama Miranda Goeltoem.

Namun, Miranda mengaku tidak tahu siapa penyandang dana cek pelawat yang kemudian diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004.

"Saya jawab tidak tahu,cukup ya. Itu pertanyaannya dan itu jawaban saya. Saya bilang tidak tahu," kata Miranda usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012.

Saat dikonfirmasi apakah Miranda mengenal pemilik Bank Artha Graha, Tommy Winata. Miranda enggan berkomentar dan hanya tersenyum. "Kalian minggir baru saya jalan. Semua sudah saya jawab, nanti tanya ya ke KPK," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa suami Nunun, Adang Daradjatun terkait kasus yang menjerat istrinya. (adi)

Polwan Polres Depok Temui Gibran Anak Viral Nangis Kelaparan di Bojonggede, Ini yang Dilakukan
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Eks anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut ada oknum BPK meminta uang Rp 12 miliar jika ingin diterbitkan predikat WTP untul Kementan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024