KPK Akan Hadirkan Muhaimin dalam Sidang

Menakertans Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang perkara suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, pekan depan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK rencananya akan menghadirkan Ketua Umum PKB itu sebagai saksi dua anak buahnya Sesditjen I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT.

"Ada rencana jaksa KPK menghadirkan dia (Muhaimin) di persidangan untuk didengar kesaksiannya, kemungkinan pekan depan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta. Selasa, 24 Januari 2012.

Muhaimin disebut dalam dakwaan tiga terdakwa kasus suap dana PPID untuk kawasan transmigrasi. Muhaimin bersama Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Jamaluddin Malik diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati.

Uang Rp1,5 miliar tersebut ditaruh didalam kardus durian untuk diberikan kepada pejabat Kemenakertrans. Uang tersebut patut diduga merupakan commitment fee dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua karena telah mengabulkan empat daerah di Papua sebagai daerah penerima dana PPID.

Sebelumnya, Menteri Muhaimin Iskandar, menegaskan tidak terlibat dalam kasus suap yang diduga melibatkan anak buahnya. Muhaimin bahkan menyatakan dukungan bagi KPK untuk menuntaskan penegakan hukum atas kasus korupsi di kementerian yang dia pimpin.

"Saya jelaskan semuanya ke KPK. Apa yang terjadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya. Tidak ada perintah dari saya, tidak ada pembicaraan baik langsung maupun tidak langsung dengan saya," kata Muhaimin usai diperiksa KPK 3 Oktober 2011 (eh)

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen
Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Kemnaker mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024