- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan kepolisian menetapkan salah satu petinggi yang terkait dengan Yayasan Fatmawati berinisial T sebagai tersangka kasus pencucian uang dalam aliran dana Bank Century.
Saud menjelaskan T merupakan Direktur Utama PT JNU, sebuah perusahaan yang membawahi yayasan tersebut. "Penetapan tersangka sejak 23 Desember 2011. Jadi T sudah jadi tersangka," kata Saud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 Januari 2012.
Saud mengatakan yang bersangkutan diketahui telah bekerjasama dengan terpidana Robert Tantular, salah satu pemilik Bank Century. Mereka menjual beberapa aset di Bank Century yang dalam kondisi macet tetapi dananya tidak dimasukan ke bank tersebut, melainkan ke Yayasan Fatmawati. "Nah, ini kan money laundring, makanya kita proses lebih lanjut," ucap Saud.
Namun demikian, polisi belum menahan tersangka T tersebut. Menurut Saud ada berkas yang perlu mereka lengkapi terlebih dahulu. "Belum (ditahan), kita masih lengkapi dulu," terangnya.
Saud menuturkan penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengajukan pemblokiran dari rekening Yayasan Fatmawati karena dugaan terkait dengan kasus Bank Century. Kemudian setelah diblokir dan sudah diajukan izin khusus penyitaan, polisi segera menyita untuk dimasukan ke dalam rekening barang bukti dari Bareskrim.
Salah satu bertujuan untuk digunakan dalam penyelidikan kelanjutan kasus money laundring dari tersangka T. Dalam rekening tersebut, terdapat nominal uang sekitar Rp59 miliar lebih.
"Saat ini yang kita lakukan ini dulu, nanti akan segera kita sita dan nanti akan dimasukan ke dalam rekening barang bukti dari Bareskrim, dalam rangka untuk proses lanjut dari kasus tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Yayasan Fatmawati sudah membantah terlibat dalam kasus Bank Century. Bahkan Yayasan Fatmawati melalui pengacaranya, Rony Hartawan membantah, memiliki hubungan dengan salah satu pemilik Bank Century, Robert Tantular. (umi)