- VIVANews/Nurcholios Anhari Lubis
VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait waktu penitipan Mindo Rosalina Manulang di KPK.
"Ini yang terus kami diskusikan dengan KPK sampai berapa lama akan tetap di sini dan apakah nanti akan ada proses-proses lain yang akan kita ambil untuk memastikan keamanan yang bersangkutan," ujar Semendawai di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang hingga kini masih dititipkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sebelumnya mendapat ancaman di Rutan Pondok Bambu.
Jika waktu penitipan Rosa selesai di KPK, selanjutnya, Rosa akan dipindahkan di salah satu lembaga pemasyarakatan. Saat ini, kata Semendawai, sudah ada beberapa LP yang akan menjadi alternatif untuk menampung Rosa.
"Ada beberapa. Misalnya LP Tangerang dan yang lain. Tetapi itu perlu diskusi yang mendalam dengan Kemenkumham dan Dirjen Lapas," katanya.
"Itu hanya salah satu alternatif, kita belum bisa memastikan apakah di sana atau di tempat lain," tambahnya.
Namun, jika benar dipindah ke LP Tangerang atau tempat lainnya, Semendawai menegaskan, kondisi keamanan untuk Rosa tetap yang utama.
"Buat kami yang paling penting memastikan dahulu keamanan si saksi ini. Jangan sampai keamanannya terganggu, dia tidak dapat beri keterangan dengan baik," tuturnya.
Menurut Semendawai, penahanan terhadap Rosa bukan tanggung jawab LPSK. Melainkan kerjasama yang saling terkoordinasi dengan KPK dan Dirjen PAS.
"Ini bersama-sama karena Rosa kan statusnya narapidana, jadi tidak bisa sepenuhnya ditangan LPSK," ucapnya.
Rosa sendiri saat ini, kata Semendawai, belum dijadikan sebagai justice collaborator. Sebab, menurut Semendawai, proses hukum terkait kasus yang menjeratnya masih berlangsung. "Rosa juga masih akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus-kasus yang lain," katanya.
Namun, bukan tidak mungkin, jika Rosa bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang menjeratnya, LPSK akan mengusulkan untuk memberikan reward untuk Rosa.
"Karena dia narapidana kemungkinan berupa pengurangan hukuman. Salah satunya dan beberapa reward yang lain," ucapnya. (eh)