- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo menyambut baik penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka cek pelawat. Dia berharap, dengan dengan penetapan itu, kasus yang menyeret banyak politisi PDIP ke penjara ini bisa terungkap denganĀ terang benderang.
"Setelah banyak desakan, tentu ini menjadi babak baru. Buat kami menggembirakan," ujar ganjar di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.
Penetapan Miranda itu, kata Ganjar, menunjukkan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus ini. Meski, Ganjar mengakui bahwa keseriusan itu sesungguhnya sudah terlihat semenjak Nunun Nurbaetie Daradjatun di Thailand beberapa waktu yang lalu.
"Jadi Nunun itu sebenrnya bukan tidak bisa ditangkap," katanya Ganjar. "Dengan berbagai cerita sana sini, pressure sana sini, baru dia ditangkap. Nunun mulai bicara dan Miranda akhirnya ditetapkan jadi tersangka."
Dengan dijadikannya Miranda sebagai tersangka, Ganjar berharap teka-teki siapa pemilik uang yang digunakan untuk menyuap sejumlah anggota DPR dalam pemilihan DGSI bisa terungkap.
"Apakah Miranda punya duit sebanyak itu. Itulah babak baru penegakan hukum," katanya. Ganjar menduga, uang Miranda itu berasal dari sejumlah sumber. "Duitnya di-collect dari banyak tempat."
Menurut dia, pengusutan asal-muasal uang suap itu menjadi pertaruhan kredibilitas KPK. "Jadi Miranda itu sudah lebih step-nya, kalau lah kemudian diambil pohon dengan ukuran terbalik, maka yang kemarin-kemarin cuma ranting-ranting yang ditangkapi," ujar dia.
"Terus kemudian, batangnya mulai, nah ini mulai ke bonggolnya. Jadi bagian bawah yang paling kokoh, tapi belum sampai ke bawah, di akarnya."
Sebelumnya, Miranda mengaku tak menyangka dirinya bakal dijadikan tersangka suap cek pelawat oleh KPK. Dia merasa selama ini telah kooperatif dengan KPK.
"Sebagai manusia saya terkejut," ujar Miranda di kediamannya, jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 26Januari 2012. "Saya percaya bahwa KPK tetap akan melaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang."