MK: Pilkada Aceh Boleh Ditunda Sampai 9 April

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Aceh bisa ditunda selambat-lambatnya 9 April 2012. Sebelumnya pilkada dijadwalkan 16 Februari 2012.

"Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dengan ketentuan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya dapat menyesuaikan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh 2012-2017 sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," ujar Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan akhir di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012

Dalam pertimbangan Mahkamah, walaupun secara umum situasi keamanan di Aceh cukup kondusif dan aparat keamanan siap mengamankan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Aceh sesuai dengan jadwal, namun mengingat perlunya akomodasi terhadap masalah-masalah di luar masalah keamanan semata, yakni akomodasi terhadap berbagai kepentingan politik dan masalah sosial lainnya di Provinsi Aceh, maka Mahkamah perlu membuat putusan yang dapat memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat terkait dengan Pemilukada Tahun 2012 di Provinsi Aceh.

"Dalam persidangan tanggal 27 Januari 2012 KIP Aceh menerangkan setelah dilakukan simulasi pelaksanaan tahapan jadwal Pemilukada pasca putusan sela, KIP Aceh menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu untuk melaksanakan baik secara teknis maupun untuk memenuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan Pemilukada yang apabila dipaksakan berpotensi Pemilukada di wilayah Provinsi Aceh menjadi cacat hukum," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

KIP Aceh juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 30 Tahun 2012 tentang perubahan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh dan telah menetapkan jadwal pendaftaran dimulai tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan tanggal 24 Januari 2012. "Pendaftaran sudah ditutup," kata Akil.

Sebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di sejumlah pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selama tujuh hari mulai 17 Januari 2012 lalu.

Hal ini untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Dan menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, lebih dari 22 pasangan calon yang memanfaatkan perpanjangan pendaftaran itu. (umi)

Daftar Harga Pangan 25 April 2024: Bawang Merah hingga Daging Sapi Naik
VIVA Militer: Serangan roket Katyusha milisi Hizbullah Lebanon

Hizbullah Tembakkan 15 Roket ke Wilayah Israel

Sekitar 15 roket pada hari Rabu, 24 April 2024, ditembakkan dari Lebanon selatan menuju wilayah Galilea utara Israel dan memicu sirene di daerah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024